Senin, 11 Agustus 2025 14:23
Editor : Editor

 

MAROS - Kabupaten Maros mencatat penurunan signifikan angka stunting dalam dua tahun terakhir, yaitu sebesar 12,3 persen. Pada 2023, prevalensi stunting berada di angka 34,7 persen — tertinggi kedua di Sulawesi Selatan. Kini, per Juli 2025, angkanya turun menjadi 22,4 persen, berada di bawah rata-rata provinsi (23 persen).

Bupati Maros, AS Chaidir Syam, mengatakan capaian ini menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan untuk terus mempercepat penanganan.

Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80

“Tingkat penurunan stunting di Sulsel sekitar 12,3 persen. Kita sudah berada di bawah angka provinsi, tapi target nasional 19,8 persen belum tercapai. Karena itu, gerakan-gerakan percepatan tetap dilakukan,” ujarnya, Senin (11/8/2025).

 

Dari total 29.201 balita di Maros, masih ada 3.700 balita yang masuk kategori stunting. Untuk penanganannya, Pemkab Maros mengalokasikan anggaran Rp60 miliar atau 4 persen dari APBD.

Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, menjelaskan, penurunan ini dipengaruhi strategi layanan langsung ke kecamatan dan desa, bukan lagi terpusat di kabupaten. Upaya meliputi pendataan anak stunting, percepatan rujukan bagi yang memiliki penyakit penyerta, bantuan administrasi kependudukan, serta intervensi gizi.

Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

Pemanfaatan Electronic Pelaporan Pendataan Gizi Masyarakat (EPPGM) memastikan data akurat dan layanan cepat. Data EPPGM menunjukkan kasus tertinggi berada di Kecamatan Tanralili (530 kasus), Turikale (529 kasus), Bontoa (274 kasus), Marusu (241 kasus), Maros Baru (164 kasus), dan Camba–Mallawa (55 kasus).

“Tahun lalu Bontoa dan Mandai yang paling tinggi, sekarang sudah turun. Lokus tetap dilakukan di sana, tapi akses intervensi kita fokuskan di Tanralili dan Turikale,” tambah Davied.

Pencegahan stunting juga dilakukan lewat penekanan angka pernikahan dini. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana, Andi Riswan Akbar, menyebut pihaknya rutin memberi konseling kepada calon pengantin di bawah usia 19 tahun.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros

Sepanjang 2024, terdapat 11 kasus yang ditangani; tujuh di antaranya batal melanjutkan proses pernikahan. Pada Januari–Juli 2025, ada sembilan kasus, terdiri dari satu laki-laki dan delapan perempuan.

Dengan kombinasi intervensi gizi, layanan kesehatan merata, pendataan akurat, dan pencegahan pernikahan dini, Pemkab Maros optimistis mampu menekan angka stunting hingga mencapai target nasional pada 2026.