RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Kuasa hukum dr JA, Agusman Hidayat, menyoroti lambannya proses hukum kasus dugaan asusila dan perzinaan antara istri JA berinisial IR dengan eks Dandim 1408/Makassar, Letkol LG. Agusman menyebut laporan yang sudah berjalan setahun itu belum juga memberi kepastian hukum bagi kliennya.
"Perkara ini kami sudah resmi ajukan laporan pada 20 September 2024. Jadi kita berhitung mulai tanggal 20 September itu sudah tepatnya sudah 1 tahun dan belum ada kepastian yang diperoleh dari pelapor itu sendiri," kata Agusman kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).
Agusman menjelaskan laporan dibuat ke Pomdam Makassar sejak 20 September 2024. Dalam perjalanannya, Letkol LG telah ditetapkan tersangka dan berkas perkara dikirim ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) IV Makassar.
Namun, proses hukum disebut terhambat karena perbedaan pendapat antara Otmilti dan perwira penyerah perkara (Papera) dalam hal ini Pangdam XIV/Hasanuddin. Papera menilai kasus ini sudah dijatuhi sanksi disiplin dan dianggap nebis in idem.
"Namun, dalam prosesnya Papera sampai saat ini belum mengirim atau menyerahkan berkas perkara tersebut sehingga menimbulkan persepsi terkait dengan lambatnya penanganan perkara yang ada di tubuh TNI itu sendiri," jelas Agusman.
Menurut Agusman, Oditurat Jenderal (Otjen) TNI di Jakarta sudah memberikan petunjuk agar perkara dilimpahkan ke Pengadilan Militer Htama. Di sana, hakim akan menentukan apakah kasus dilanjutkan atau dihentikan.
"Sebagaimana dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tepatnya di Pasal 127 di situ pada poinnya menyampaikan bahwa ketika oditur atau jaksa militer berbeda pendapat dengan Papera, maka perkara tersebut agar kiranya diajukan ke pengadilan niliter utama untuk disidangkan. Jadi, output dari pengadilan militer utama ini akan mengeluarkan keputusan apakah perkara ini dilanjutkan atau dihentikan," paparnya.
Agusman menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan Otmilti maupun Kumdam terkait perkara ini. Namun, hingga kini belum ada kepastian kapan berkas dilimpahkan ke pengadilan.
"Terakhir kami ke Kumdam mempertanyakan kapan berkas perkara itu dikirim, namun kami juga belum mendapat jawaban yang jelas dan pasti kapan perkara ini dia sidangkan di Pengadilan Militer Utama," ungkapnya.
Agusman menduga lambannya proses hukum berkaitan dengan posisi Letkol LG yang pernah menjabat sebagai Dandim. Relasi dan jabatan disebut bisa memengaruhi jalannya penanganan perkara.
"Ya, tentunya pada prinsipnya ini kami lapor ini tentunya merupakan sebuah mantan Dandim yang memiliki mungkin relasi atau jabatan yang cukup bisa digunakan untuk menghambat atau melibatkan pihak-pihak yang dianggap bisa berpotensi menghambat proses berjalan hukum yang saat ini berjalan," ucapnya.
Agusman menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dia menekankan kepastian hukum penting bagi kliennya sebagai pelapor.
"Tentunya kamis kuasa hukum berupaya dan mengawal proses hukum ini sampai adanya putusan pengadilan yang sifatnya inkrah atau mengikat," pungkasnya.