Senin, 22 September 2025 19:18

Polda Sulsel Hentikan Kasus Penipuan Online di Kabupaten Wajo

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi kantor Mapolda Sulsel. (Dok Rakyatku)
Ilustrasi kantor Mapolda Sulsel. (Dok Rakyatku)

"Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban, dimana laporannya telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel menyelesaikan kasus pelaku penipuan Online melalui pendekatan Restoratif Justice (RJ) atas kemauan korban setelah kerugian dikembalikan, bukan karena ada permintaan imbalan uang dari penyidik. 

"Ditkrimsus telah menyelesaikan perkara dengan Restoratif Justice atas kemauan dari korban, dimana laporannya telah dicabut karena ada kesepakatan kedua belah pihak dan kerugian telah dikembalikan. Jadi, tidak benar apabila Ditkrimsus meminta imbalan uang," ujar Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto pada Senin 22 September 2025.

Dikatakan, Ditreskrimsus Polda Sulsel awalnya menangkap tiga terduga pelaku penipuan online, yaitu TS, YD Als H, dan FDA, pada Jumat, 25 Juli 2025, di Jalan Bhayangkara, Kabupaten Wajo.

Baca Juga : Kasat Lantas Polres Wajo Diganjar Piagam Penghargaan dari Kapolda Sulsel

Berkas perkara dengan nomor BP/33/VII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus kemudian telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan penelitian pada 28 Juli 2025.

Pada 8 Agustus 2025, korban dengan inisial PH secara resmi mencabut laporannya karena kerugian yang dialami telah dikembalikan secara penuh oleh para pelaku. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan membuat surat kesepakatan perdamaian pada Senin, 11 Agustus 2025.

Berdasarkan kesepakatan itu, pada hari yang sama (11 Agustus 2025), dilakukan Gelar Perkara yang memutuskan Penghentian Penyidikan dan menetapkan kasus diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur Restoratif Justice.

Baca Juga : Kapolsek Panakkukang Tiba-tiba Diganti, Kini Dijabat Kompol Hj Ema Ratna

Sebagai tindak lanjut hukum, Ditreskrimsus Polda Sulsel kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SPPP/63/VIII/RES.2.5./2025/Ditreskrimsus pada 12 Agustus 2025. Surat pemberitahuan penghentian penyidikan juga secara resmi dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel sehari kemudian, pada 13 Agustus 2025.

“Kesimpulannya, tidak ada penangguhan atau penghentian kasus yang tidak semestinya. Kasus di-SP3 karena sudah ada kesepakatan damai dan pengembalian uang korban sepenuhnya, yang merupakan esensi dari penyelesaian Restoratif Justice. Artinya, sama sekali tidak ada transaksi uang untuk pihak penyidik dalam proses ini,” pungkas Kombes Pol Didik Supranoto menutup pernyataannya.

#Ferdy Sambo