RAKYATKU.COM, PANGKEP - Masyarakat mengeluhkan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pangkep.
Mapolres Pangkep dipadati warga untuk mengurus SKCK setelah BKN mengumumkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos pada Kamis 10 September 2025. SKCK sebagai syarat pemenuhan DRH daftar riwayat hidup PPPK paruh waktu.
Rismawati (33) salah satu guru yang lulus paruh waktu mengaku sudah 3 hari mengurus SKCK tapi belum bisa mendapatkan, karena terkendala BPJS yang dinonaktifkan. Ia menyebut harus daftar BPJS Mandiri baru bisa dapat SKCK
Baca Juga : Warga Bantimurung Maros Dihebohkan Penemuan Mayat Perempuan
"Sudah 3 hari bolak balik urus BPJS kartu berbadan sehat, SKCK, tapi sangat sulit untuk sekedar tembus antrian," kata Rismawati.
Keluhan lain disampaikan Fajar. Ia mengatakan dirinya harus antri jam 9 pagi hingga jam 9 malam untuk mendapatkan SKCK.
Sementara itu Kasat intel Polres Pangkep, Iptu Zulficar mengatakan jika polres siapa mengakomodir semua pemohon dan meminta kepada para pemohon supaya tetap tenang.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Ribuan Personel Amankan Peringatan Hari Sumpah Pemuda
"Karena semua akan di layani dengan baik. Polres sudah menerbitkan 500 lembar SKCK," kata Iptu Zulficar.
