RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar masih mencarikan solusi terbaik setelah melarang aktivitas pedagang pasar tumpah di kawasan anjungan Pantai Losari.
Terkait keberadaan pasar tumpa di Losari tersebut pihaknya mengaku selama ini membayar retribusi ke UPTD Losari.
"Retribusi bayar di UPTD satu pedagang itu nilainya 30 ribu," kata Rais Tanriangka, Ketua pedagang pasar tumpa Pantai Losari di balai kota Makassar pada Jumat 12 September 2025.
Baca Juga : Pemkot Makassar Kaji Skema Teknologi Konversi Sampah Tanpa Membebani APBD
Dikatakan retribusi Rp 30 ribu tersebut dibayarkan untuk setiap kali menjual. Dimn bisanya para pedagang mulai beraktivitas di Anjungan Pantai Losari dari jam 6 pagi sampai jam 10 pagi.
Retribusi itu disebutkan dibayar saat mereka masih bisa berjualan sekitar 2 tahun. Namun setelah dilakukan larangan penjualan oleh Pemerintah Kota Makassar retribusi itu tidak dibayar lagi.
"Per pedagang per setiap kegiatan hari Minggu, 4 jam dari jam 6 sampai jam 10 tapi biasanya hanya 3 jam kita menjual," tambahnya.
Baca Juga : Menag Apresiasi Pembangunan Gereja Katedral, Wali Kota Tegaskan Makassar Toleran dan Inklusif
Terkait retribusi yang dimaksud, Kepala UPT Pantai Losari, Mulyani Rossa Arifin menegaskan pihaknya tidak pernah menarik retribusi semenjak ia menjabat.
"Retribusi tidak ada," sebut Mulyani yang baru menjabat sebagai Kepala UPT kurang lebih 1 bulan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Makassar, Hendra Hakamuddin, angkat bicara terkait protes pedagang yang merasa dilarang berjualan di kawasan Anjungan Pantai Losari.
Baca Juga : Sampaikan Aspirasi Terkait UMK 2026 di Balaikota, Wali Kota Makassar Temui Langsung Organisasi Buru
"Pada prinsipnya, pemerintah tidak pernah melarang, tapi harus sesuai aturan. Apakah badan jalan itu memang tempat untuk berjualan? Apakah anjungan juga memang diperuntukkan untuk jualan? Itu pertanyaannya," jelas Hendra pada Senin 8 September 2025.
Meski demikian, Hendra menegaskan Pemkot tetap memperhatikan aspirasi pedagang. Ia mengakui, aktivitas berjualan bagi warga adalah upaya mencari nafkah, sehingga tidak mungkin diabaikan.
"Pemerintah kota tidak akan memecahkan piring orang, apalagi ini warganya pemerintah sendiri. Karena berada di wilayah anjungan, tentu ini kewenangan Dinas Pariwisata. Kami bersama stakeholder akan mencari solusi terbaik untuk warga yang kemarin menyampaikan keluhan," tambah Hendra.
