Kamis, 11 September 2025 18:11

Kata Menko Yusril Terkait Gugatan ke Polda Sulsel Soal Demo Rusuh di Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat di Mapolda Sulsel. (Dok Rakyatku)
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra saat di Mapolda Sulsel. (Dok Rakyatku)

"Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan ada yang mau mengajukan praperadilan, silakan saja. Kalau merasa polisi tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti yang cukup, atau ada salah tangkap, silakan diajukan. Dan saya kira polisi juga siap menghadapi itu di pengadilan negeri,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra memberikan gugatan perdata senilai Rp 800 miliar kepada Polda Sulsel atas rubuh demo yang berakhir pada pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan DPRD Provinsi Sulsel.

Yusril menyebut pemerintah tidak akan menghalangi langkah hukum warga negara yang mengajukan gugatan, baik gugatan perdata maupun gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

"Kita persilahkan mereka melakukan gugatan. Gugatan perdata dalam hal ini sah-sah saja dilakukan. Kalau ada gugatan itu kita tidak bisa menahan-nahan orang. Kita menghormati hak setiap warga negara untuk mengambil upaya hukum," kata Yusril saat berkunjung ke Polda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Baca Juga : Mengaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Takalar Tipu IRT di Pangkep Hingga Ratusan Juta

Dikatakan, sesuai ketentuan hukum acara perdata, setiap gugatan yang diajukan akan melalui tahap mediasi terlebih dahulu sebelum dilanjutkan ke konferensi. 

'Kalau digugat kan pasti ada tergugatnya. Dan tergugatnya tentu kami akan memberikan arahan kepada Polda untuk menjawab gugatan itu. Dan tentu saja jika gugatan perdata diajukan, ada mediasi selama 40 hari. Apakah bisa dimediasi atau tidak, kalau gagal, maka sidang akan dilanjutkan,” ucapnya.

Menurut Yusril, gugatan perdata berbeda dengan kasus pidana. Ujung dari gugatan ini lebih pada penyelesaian atau ganti rugi, bukan pada pemidanaan.

Baca Juga : Heboh, OTK Bawa Kabur Mobil Karyawan Bandara Sultan Hasanuddin

“Karena ini memang gugatan perdata, ujung-ujungnya kan adalah sanksinya ganti rugi. Jadi izinkan mekanisme hukum itu berjalan. Beri kesempatan pada semua, dan kita menghormati pengadilan sepenuhnya,” beber Yusril.

Ia juga menyebutkan, jika ada pihak yang merasa penetapan tersangka oleh polisi tidak sesuai prosedur dapat melakukan mekanisme praperadilan.

Kalau sekiranya sekarang di antara mereka yang ditahan ada yang mau mengajukan praperadilan, silakan saja. Kalau merasa polisi tidak memenuhi prosedur, tidak ada dua alat bukti yang cukup, atau ada salah tangkap, silakan disampaikan. Dan saya kira polisi juga siap menghadapinya di pengadilan negeri, tegas Yusril.

Baca Juga : Menko Hukum dan HAM Temui Tersangka Demo Anarkis di Makassar

Sebelumnya, gugatan perdata diajukan oleh warga Kota Makassar bernama Muhammad Sulhardianto Agus (29) karena dianggap tidak mampu mencegah terjadinya demo rusuh di Kota Makassar pada Jumat-Sabtu (29-30/8/2025).

#Ferdy Sambo