RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sulsel pada Rabu (10/9/2025).
Yusril menyebut kunjungan ini untuk memastikan penanganan hukum terhadap para tersangka kerusuhan di Makassar berjalan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami ingin memastikan langkah tegas yang diarahkan Presiden betul-betul dilaksanakan di lapangan oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Tapi proses itu juga harus sesuai hukum acara pidana serta menghormati hak asasi manusia," kata Yusril kepada wartawan.
Baca Juga : Mengaku Bisa Gandakan Uang, Wanita Asal Takalar Tipu IRT di Pangkep Hingga Ratusan Juta
Dalam peninjauan tersebut, Yusril mendatangi ruang tahanan untuk melihat langsung kondisi para tersangka. Ia juga berdialog dengan sejumlah tahanan yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari mahasiswa, buruh, pekerja, hingga masyarakat biasa.
Yusril menegaskan bahwa pemeriksaan para tersangka berjalan sesuai prosedur. Para tersangka juga telah mendapat akses bantuan hukum.
"Mereka diperiksa tanpa paksaan, tidak ada kekerasan, dan sudah didampingi penasihat hukum. Kami juga memastikan ruang tahanan yang digunakan cukup memadai," jelasnya.
Baca Juga : Heboh, OTK Bawa Kabur Mobil Karyawan Bandara Sultan Hasanuddin
Yusril memberi sejumlah catatan terkait fasilitas yang tersedia. Ia meminta agar makanan, tempat beristirahat, hingga kesempatan berolahraga bagi para tahanan benar-benar dipenuhi.
"Saya sudah sarankan kepada Pak Kapolda untuk memberi makan tiga kali sehari yang layak, menyediakan karpet agar tidak tidur di lantai, dan sebisa mungkin memberi kesempatan olahraga di ruang terbuka supaya mereka tetap sehat," tegasnya.
Ia juga menyoroti keberadaan beberapa anak di bawah umur di antara para tahanan. Menurutnya, proses hukum untuk anak-anak harus dipercepat agar mereka tidak berlama-lama mendekam di tahanan.
Baca Juga : Sebar Gambar Bugil Mantan Pacar, Pria di Pangkep Diciduk Polisi
"Saya minta agar mereka dipercepat proses pemeriksaannya dan jika tidak terlalu berat kesalahannya, segera dikembalikan kepada orang tua dengan penangguhan penahanan. Di Jakarta juga ada kasus serupa, anak di bawah umur langsung dipercepat prosesnya," ungkap Yusril.
Selain itu, Yusril menyinggung kemungkinan penerapan keadilan restoratif dalam kasus-kasus tertentu. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi jalan tengah agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan masa depan orang-orang yang hanya terlibat secara tidak signifikan.
"Restorative justice bisa menjadi opsi bagi mereka yang kesalahannya ringan. Tapi tentu saja tidak berlaku untuk pelaku utama yang melakukan penjarahan, perusakan, atau pembakaran gedung," ucapnya.
Baca Juga : OTK Bakar Lemari Mukena di Masjid Al-Mujahidin
Dalam dialognya dengan tahanan, Yusril mendapati ada perbedaan pemahaman di kalangan tersangka. Para mahasiswa sebagian besar memahami istilah keadilan restoratif atau restorative justice, namun bagi pekerja harian dan buruh, istilah tersebut masih terdengar asing.
"Kalau mahasiswa mungkin paham, tapi yang lain seperti pekerja atau buruh banyak yang tidak mengerti. Karena itu, aparat dan penasihat hukum harus membantu memberi pemahaman agar mereka tahu hak-hak mereka," katanya.