RAKYATKU.COM, GOWA - Kejaksaan Negeri Gowa menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Jasa Layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 Sampai Juli 2023.
"Status tiga orang saksi telah dinaikkan menjadi tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan pada hari ini Senin 8 September 2025.
Muhammad Ihsan menyebut para tersangka diantaranya inisial US selaku Ketua Tim Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018.
Baca Juga : Kejagung Geledah Rumah Tersangka Korupsi Pemberian Kredit PT Sritex di Sulsel
Tersangka inisial S selaku Direktur pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2009-2020. Tersangka selanjutnya berinisial S selaku Ketua TIM Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2022-2023.
"US, S, dan S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," tambah Muhammad Ihsan.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya pun langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Baca Juga : Kejati Sulsel, Kemenag dan BPN Bentuk Tim Terpadu Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf
"Ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 08 September 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025," bebernya.
Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah menyebut pada tahun 2018 sampai tahun 2023 Pengelola pada Penggunaan Dana Jasa Layanan JKN pada Rumah Sakit Umum Syekh Yusuf Kabupaten Gowa mengelola Dana JKN Pelayanan yang bersumber dari BPJS Kesehatan untuk digunakan sebagai biaya operasional rumah sakit dan pembayaran jasa pelayanan bagi tenaga kesehatan yang bekerja di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
"Kerugian keuangan negara dari kasus ini sebesar Rp. 3.377.592.797 (Tiga milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus sembilan puluh tujuh rupuah)," sebut Faisah.
Baca Juga : Kejati Sulsel Selesaikan Kasus Senior HMI Tampar Junior Melalui Restoratif Justice
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief menyebut pihaknya telah memeriksa puluhan saksi sebelum menetapkan tersangka. Ia juga berpesan kepada para saksi untuk bersikap kooperatif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merintangi proses maupun merusak alat bukti.
"Penyidik telah memeriksa sebanyak kurang lebih 56 Saksi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan berintegritas sesuai peraturan perundang-undangan," bebernya.
Para tersangka disangkakan melanggar dakwah Primair, Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undangundang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undangundang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang
Baca Juga : Komitmen Dampingi KPU, Kajati Sulsel Siapkan Jaksa Negara
RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 KUHPidana jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.