RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemprov Sulsel menyatakan dukungan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber yang tengah digagas oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dukungan tersebut disampaikan oleh Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sulsel, Ir. Andi Bakti dalam forum uji publik RUU Keamanan dan Ketahanan Siber di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin, 8 September 2025.
Regulasi ini dinilai penting sebagai landasan hukum dan strategi perlindungan masyarakat di ruang digital. Menurutnya, transformasi digital yang semakin masif membawa banyak manfaat, mulai dari efisiensi layanan publik, percepatan pertumbuhan ekonomi, hingga peningkatan kualitas hidup masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa ancaman kejahatan siber juga semakin kompleks.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Salurkan 2.000 Paket Bibit Rumput Laut di Luwu Raya
“Ancaman siber kini tidak hanya soal pencurian data, tapi juga serangan malware hingga penyalahgunaan informasi yang dapat mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, bahkan keamanan nasional,” ujar Andi Bakti.
Ia menambahkan, hadirnya RUU Keamanan dan Ketahanan Siber akan menjadi kerangka hukum yang komprehensif sekaligus pedoman kolaborasi lintas sektor.
“Bagi kami di daerah, khususnya di Sulawesi Selatan, regulasi ini akan menjadi fondasi penting dalam mendukung transformasi digital, penguatan layanan publik berbasis teknologi, serta perlindungan data dan infrastruktur penting daerah,” jelasnya.
Baca Juga : Ucapan Terimakasih Gubernur Andi Sudirman TNI Jaga Sulsel Tetap Kondusif
Sementara itu, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Marsda R. Tjahjo Kurniawan, menegaskan urgensi regulasi ini. Ia menyinggung berbagai insiden keamanan siber pada 2024, termasuk gangguan layanan publik yang menurunkan kepercayaan masyarakat.
“Kita masih ingat beberapa kejadian yang cukup mengganggu layanan publik. Insiden ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keamanan siber dan sandi di Indonesia. Untuk itu diperlukan penguatan perlindungan data,” tegasnya.
Menurutnya, persandian bukan hanya istilah teknis, melainkan sistem nyata yang menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi di era digital.
Baca Juga : Gubernur Andi Sudirman Teken MoU Rp1,7 Triliun
“Perancangan undang-undang ini menjadi langkah bagaimana negara hadir melindungi masyarakat. Baik pemerintah maupun swasta harus bersama-sama memastikan ruang digital kita aman, agar masyarakat dapat beraktivitas dengan baik,” jelasnya.