RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan kepada keluarga almarhum Muhammad Akbar Basri atau Abay. Pemerintah Kota Makassar menyerahkan santunan sebesar Rp 98.762.730 kepada keluarga almarhum
Bantuan jaminan sosial bagi almarhum Muhammad Akbar Basri resmi ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Adapun manfaat yang diterima keluarga berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) senilai Rp 94.000.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 4.762.730.
Dengan demikian, total santunan yang akan dibayarkan kepada ahli waris berjumlah Rp 98.762.730. Bantuan ini diharapkan dapat menjadi dukungan nyata bagi keluarga yang ditinggalkan serta memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta jaminan sosial tetap terpenuhi.
Baca Juga : Ratusan Mitra Driver Gojek Serukan Pesan Damai Saat Doa Bersama untuk MAKASSAR' ta
Santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin didampingi Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Mintje Wattu. Berlokasi di Jl. Balang Baru II, Makasar, Senin (1/9/2025).
Munafri menjelaskan, santunan ini bersumber dari jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
"Ini adalah tanggung jawab pemerintah kepada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Sehingga, jaminan kematian akibat kecelakaan kerja bisa tercover. Hari ini kita serahkan kepada keluarga almarhum Akbar atau Abay," ujar Munafri, di kediaman keluarga almarhum.
Baca Juga : APBD Perubahan 2025, Pemkot Makassar Tetap Dorong Program Prioritas di Tengah Penurunan Pendapatan
Ia menegaskan, Pemkot Makassar akan terus mendorong agar semakin banyak masyarakat, khususnya pekerja rentan, terdaftar dalam program jaminan sosial ini.
"Setiap tahun kita berharap semakin banyak saudara-saudara kita pekerja rentan yang terlindungi melalui program ini," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, pihak keluarga almarhum juga menyampaikan permohonan agar ada pengganti posisi Abay, mengingat ia merupakan tulang punggung keluarga.
Baca Juga : Pemkot Makassar Luncurkan Digitalisasi Parkir, 16 Titik Uji Coba
Menanggapi hal tersebut, Munafri menyebutkan bahwa penggantian langsung memang tidak diatur dalam regulasi. Namun, ia memastikan pemerintah akan memberi solusi. Nanti status pengganti akan dimasukan sebagai PJLP (Pekerja Jasa Lainnya Perorangan).
"Secara regulasi tidak ada pergantian langsung. Tapi insya Allah di tempat lain, kami akan berupaya mengambil salah satu saudara almarhum untuk bisa ditempatkan sebagai tenaga pegawai di pemerintah. Nanti statusnya sebagai PJLP," jelasnya.
Terkait korban lain dalam insiden kebakaran tersebut, orang nomor satu Kota Makassar itu menambahkan sebagian sudah keluar dari rumah sakit, sebagian masih menjalani pemulihan, dan ada yang menunggu proses penanganan lebih lanjut.
Baca Juga : Wali Kota Makassar Luncurkan Gerakan #JagaMakassarTa untuk Cegah Aksi Anarkis
"Pada intinya semua korban akan dibantu Pemerintah Kota. Terutama saudara Budi yang masih dirawat di Primaya. Nanti kami akan terus update," tutupnya.