RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kabupaten Wajo kembali mencatatkan sejarah penting dalam pelestarian warisan budaya lokal. Tenun Sutera Sengkang kini resmi diakui sebagai milik masyarakat Kabupaten Wajo setelah memperoleh Sertifikat Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan nomor pendaftaran IDG000000171.
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM) Kabupaten Wajo, Andi Aso Ashari, yang diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Hukum Sulawesi Selatan. Penyerahan ini berlangsung di Aula Pancasila Lantai 3, Kantor Kanwil Hukum Provinsi Sulsel, sekaligus dirangkaikan dengan peringatan Hari Pengayoman ke-80, Jumat (22/8/2025).
Menurut Andi Aso Ashari, pencapaian ini merupakan proses panjang yang telah ditempuh sejak tahun 2019. "Sertifikat Indikasi Geografis tidak mudah diperoleh. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui, mulai dari pendaftaran, pemenuhan dokumen deskripsi, pemeriksaan substantif lapangan oleh tim ahli Kemenkumham RI, hingga akhirnya mendapat persetujuan pada tahun 2025," ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Wajo Soroti Pembangunan Dapur BGN, Minta Transparansi dan Pengawasan Ketat
Permohonan sertifikat ini dilakukan oleh Silk Solution Centre (SSC) sebagai wadah bagi petani ulat sutera, pengrajin, serta pengusaha sutera di Kabupaten Wajo yang berkolaborasi erat dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.
Bupati Wajo, H. Andi Rosman, menyampaikan apresiasi atas capaian bersejarah ini. Menurutnya, pengakuan indikasi geografis akan semakin menguatkan identitas budaya dan ekonomi masyarakat Wajo.
"Alhamdulillah, dengan adanya sertifikat indikasi geografis ini, Tenun Sutera Sengkang tidak hanya semakin dikenal luas, tetapi juga memiliki nilai tawar tinggi di pasar lokal maupun internasional. Ini adalah wujud nyata dari kerja sama antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," ujar Bupati.
Baca Juga : Semarak Hari Pramuka Ke-64 di Wajo: Menguatkan Semangat Kolaborasi dan Ketahanan Bangsa
Pemerintah Kabupaten Wajo berharap, pengakuan ini dapat memberikan manfaat besar bagi para pelaku industri sutera di daerah, sekaligus menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan menjadi kebanggaan masyarakat Wajo di masa kini dan mendatang.