Jumat, 22 Agustus 2025 21:23

KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Rp5,1 Triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Kota Makassar

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KUA-PPAS Perubahan APBD 2025, Rp5,1 Triliun untuk Kebutuhan Masyarakat Kota Makassar

"Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis. Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menghadiri rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2025 di DPRD Makassar, Jumat (22/8/2025).

Pemkot Makassar bersama DPRD resmi menyepakati arah dan kebijakan anggaran dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025. Melalui rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS, kedua belah pihak menetapkan besaran anggaran perubahan mencapai sekitar Rp5,1 triliun.

Kesepakatan ini menjadi pijakan penting bagi Pemkot dan DPRD untuk memperkuat sinergi dalam mendukung berbagai program prioritas pembangunan. Termasuk penyesuaian belanja strategis dan akomodasi aspirasi masyarakat yang sebelumnya belum terwadahi dalam APBD pokok.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Dukung Event Otomotif untuk Promosi Daerah

Munafri Arifuddin menyampaikan bahwa aspirasi disampaikan DPRD akan terakomodir sebagai bentuk perhatian dan kepedulian terhadap jalannya pemerintahan.

"Semua saran dan aspirasi akan kami lihat, dan jalankan, karena sifatnya rekomendasi dan saran serta masukan untuk arah pembangunan," ujarnya.

Munafri berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat memperkuat arah pembangunan Kota Makassar, sekaligus memastikan setiap program unggulan dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh masyarakat.

Baca Juga : Pemerintah Kota Makassar dan BBWS Jeneberang Bahas Penataan Sungai dan Kanal

"Apa disampaikan DPRD. Ini sudah melalui pembahasan, ada tahapan-tahapan yang dilalui, dan rekomendasi tersebut tentu akan kita pertimbangkan serta tindaklanjuti," ungkapnya.

Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembentukan lembaga baru terkait Pusat Promosi dan Pemasaran (PPM). 

Menanggapi hal itu, Munafri menjelaskan bahwa usulan pembentukan dinas atau badan baru memang dimungkinkan, namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca Juga : Mall Disebut Jadi Penyebab Parkir Semrawut di Kota Makassar

"Kalau memang memenuhi kriteria dan persyaratan, kenapa tidak? Di provinsi sudah ada badan, dan operasionalnya lebih teknis. Kita akan lihat perkembangan regulasi, karena tahun ini ada proses di undang-undang. Tinggal menunggu persetujuan, apakah bisa atau tidak," sebutnya.

Perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung program-program unggulan yang sebelumnya belum terakomodir dalam anggaran pokok. Ia menyebut langkah ini penting agar program strategis Pemkot Makassar bisa berjalan maksimal.

"Contohnya di Dinas Kominfo, kita harus menyiapkan dukungan untuk aplikasi layanan publik seperti Lontara Plus. Begitu juga di sektor pendidikan," tambahnya.

Baca Juga : Wali Kota Makassar Ingin SD Negeri Mattoangin I dan II Digabung

Tidak hanya itu, Wali Kota juga menyinggung pentingnya monitoring kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Evaluasi akan dilakukan secara berjenjang untuk memastikan efektivitas pelayanan dan capaian program.

"Pasti ada yang kinerjanya di atas rata-rata, ada juga yang di bawah. Itu nanti kita bahas lebih detail, termasuk soal lelang jabatan eselon II. Prinsipnya sama, terbuka sesuai kriteria, dan harus berbasis komitmen kinerja," tegasnya.

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Makassar, Ray Suryadi Arsyad menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Ray menyebut pembahasan dilakukan secara komprehensif antara Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hingga Permendagri Nomor 15 Tahun 2020.

"Rancangan perubahan KUA-PPAS 2025 telah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, mempertimbangkan kondisi daerah, hasil reses DPRD, musrenbang, dan aspirasi masyarakat," ujarnya.

Semuanya diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah. Ia menjelaskan, APBD Perubahan 2025 diarahkan untuk memperkuat kebijakan di bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Dengan fokus pada efektivitas pelayanan publik, khususnya sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta ketertiban umum. Beberapa poin rekomendasi Banggar DPRD Makassar di antaranya.

Pertama, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), penambahan anggaran untuk koordinasi penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, pencegahan gangguan kamtibmas, deteksi dini.

"Serta pembinaan dan penyuluhan. Termasuk pengadaan perlengkapan kantor dan tambahan personel hingga 200 orang," ungkapnya.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Di Dinas Komunikasi dan Informatika: penambahan anggaran untuk penguatan sistem analitik kamera, desain dan instalasi jaringan, serta pelatihan peningkatan kapasitas.

Kemudian, di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil): pengadaan server baru untuk menjamin kelancaran dan keamanan layanan kependudukan, serta pelatihan operator dan teknisi.

Selanjutnya, di Dinas Pendidikan: pengadaan peralatan dan mesin penunjang, serta peningkatan kapasitas pegawai melalui program pendidikan dan pelatihan.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

"Serta di Dinas Lingkungan Hidup dan Kecamatan: program pengolahan sampah, pemeliharaan armada mobil, serta pengadaan sarana pendukung lainnya," jelasnya.

Selain itu, beberapa rekomendasi lainnya meliputi. Di Dinas Perhubungan (Dishub): penambahan perlengkapan dasar dan fasilitas kantor penunjang.

Di Dinas Pendidikan: tambahan anggaran untuk sosialisasi pengadaan PPG di setiap bangunan sekolah.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Kemudian, di Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA): penambahan anggaran karena setiap inovasi berbasis pada data riset yang valid.

"Dinas Penataan Ruang: alokasi anggaran untuk sosialisasi program tata ruang," ungkapnya.

Kemudian, di Dinas Kesehatan & RSUD Kota Makassar: penganggaran pelatihan tenaga medis, operasional bahan bakar ambulans gratis, peningkatan kapasitas layanan, serta pembayaran operasional genset.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Dinas Koperasi & UMKM: tambahan anggaran operasional kendaraan, pengembangan kapasitas, serta renovasi kantor.

"Dan di BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah): penambahan anggaran untuk material tanggap darurat bencana," katanya.

Selanjutnya, di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A): tambahan anggaran sosialisasi anti-bullying di sekolah, penyediaan kebutuhan shelter, termasuk papan informasi, seragam, serta logistik.

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Dinas Pengendalian Penduduk & KB: penguatan program Dapur Sehat Atasi Stunting (DASHAT) berupa makanan sehat dan peralatan penunjang.

Dinas Pemadam Kebakaran & Penyelamatan: penambahan posko di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, serta kegiatan sosialisasi bahaya kebakaran.

Dinas Kebudayaan: dukungan anggaran untuk peringatan Hari Kebudayaan Tingkat Nasional (17 Oktober 2025) serta Hari Jadi Kota Makassar (9 November 2025).

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

"Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra): anggaran untuk verifikasi bantuan rumah ibadah dan lembaga sosial keagamaan, termasuk pemberian insentif dan honorarium pengelola," terangnya, menyampaikan rekomendasi.

Ditambahkan, Rekomendasi tersebut mencakup berbagai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD) guna memperkuat pelayanan publik di berbagai sektor.

Ray menegaskan bahwa seluruh rekomendasi tersebut lahir dari hasil konsultasi, pembahasan mendalam, serta masukan masyarakat. 

Baca Juga : Pemkot Makassar Terima Sertifikat Eliminasi Bebas Frambusia

Menurutnya, hal ini bertujuan agar APBD Perubahan 2025 benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat Makassar.

"Prinsipnya, Banggar bersama pemerintah kota ingin memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat berdampak langsung bagi masyarakat," pungkas Ray.

"Kesepakatan ini penting agar APBD Perubahan dapat menjadi instrumen nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menjawab kebutuhan masyarakat," cetusnya.

#Munafri Arifuddin