Jumat, 22 Agustus 2025 16:04

Sat Narkoba Polrestabes Makassar Bongkar Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional, 13 Kg Sabu Diamankan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara saat rilis pengungkapan kasus narkoba pada Jumat 22/8/2025. (Dok Rakyatku)
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara saat rilis pengungkapan kasus narkoba pada Jumat 22/8/2025. (Dok Rakyatku)

"Sistem kerjanya ini secara online, melalui aplikasi. Dengan aplikasi tersebut para pelaku mengedarkan narkotika dengan membawa ke lokasi yang sudah disebutkan"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sat Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar kejahatan narkoba jaringan internasional. Dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti narkoba sebentar 13,3 kg.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut pengungkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap hingga pada 12 Agustus.

"Pengungkapan ini diawali dari beberapa kasus yang diungkap di bulan Juli kemudian dikembangkan sampai dengan kurang lebih 5 laporan polisi dan pada akhirnya barang bukti yang diperoleh di akhir itu total mencapai 13,3 kg," kata Kombes Pol Arya dalam rilis pada Jumat 22/8/2025.

Baca Juga : Empat Tersangka Kasus Korupsi Bank Sulselbar Diserahkan ke Jaksa

Dikatakan, para tersangka menyimpan narkotika dari sindikat gelap narkotika internasional yang beroperasi di wilayah Indonesia yang masuk ke beberapa provinsi termasuk ke Kota Makassar.

"Sistem kerjanya ini secara online, melalui aplikasi. Dengan aplikasi tersebut para pelaku mengedarkan narkotika dengan membawa ke lokasi yang sudah disebutkan. Nah setelah sudah ada perintah dari operator baru narkotika ini dibawa. Jadi memang sistemnya sekarang tidak face to face tetapi sistemnya kurang lebih online," bebernya.

Adapun tersangka dari dari pengungkapan bulan Juli yang sudah diungkap oleh Sat Narkoba Polrestabes Makassar sebanyak 8 orang. Dimana 6 tersangka di awal kemudian dua tersangka ditangkap terakhir dengan barang bukti yang cukup besar.

Baca Juga : Suami di Enrekang Tewaskan Istrinya dengan Cara Tragis di Kebun Salak

"Jadi taksiran narkotika jenis sabu ini 13,3 kg. Ini total nilai yang bisa ditaksir adalah kurang lebih 18 miliar rupiah. Dan ini telah menyelamatkan kurang lebih 78.000 orang dan ini juga berarti menghemat pengeluaran negara untuk biaya rehabilitasi sebanyak 624 miliar rupiah," jelasnya.

Atas kejahatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal 114 dan 112 juga 132 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Lulik Febyantara menegaskan komitmen untuk memberantas kejahatan narkoba di kota Makassar.

Baca Juga : Kapolsek Tempe Dorong Warga Bijak Dalam Menggunakan Medsos

"Pada tahun 2025 ini semenjak bulan Januari sampai dengan bulan ini total narkoba yang telah diungkap 38 kg lebih dan 14.000 Pil," katanya.

#Ferdy Sambo