Sabtu, 16 Agustus 2025 14:25

Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi & Dewas BUMD, Berikut 12 Dokumen Persyaratan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pemkot Makassar Buka Pendaftaran Direksi & Dewas BUMD, Berikut 12 Dokumen Persyaratan

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Pemkot Makassar membuka pendaftaran seleksi Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lingkup Pemkot Makassar. 

Proses ini dijalankan oleh Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK) yang dipimpin oleh akademisi senior, Prof. Dr. Aswanto.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Makassar, Muh. Amri, menjelaskan seluruh proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui platform yang disiapkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).

Baca Juga : Pemkot Makassar Hadiahkan Liburan ke Bali untuk Anggota Paskibraka 2025

"Pendaftaran dibuka mulai 15–25 Agustus 2025 selama 10 hari. Calon peserta cukup membuat akun dan mendaftar menggunakan NIK atau KTP melalui laman resmi yang sudah kami siapkan," jelas Amri, Jumat (15/8/2025).

Bagi peminat, setelah membuat akun, pendaftar lewat website seleksi-bumd.makassarkota.go.id dapat memilih posisi yang dilamar, baik Direksi maupun Dewas. 

Sistem akan otomatis menampilkan dokumen persyaratan dan format riwayat hidup yang harus diunggah.

Baca Juga : Wali Kota dan Wakil Wali Wota Makassar Kompak Hadiri Festival Warga Kokolojia Merdeka

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat, diwajibkan melampirkan surat persetujuan dari Wali Kota Makassar, swlaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Jika selesai penutupan pendaftaran, Tim UKK akan melakukan verifikasi administrasi. Bagi calon direksi mendaftarkan diri, langsung lewat seleksi-bumd.makassarkota.go.id," tambahnya.

Seleksi ini menjadi langkah Pemkot Makassar untuk menjaring pimpinan BUMD yang profesional, transparan, dan berintegritas, guna memperkuat kinerja serta kontribusi BUMD terhadap pembangunan daerah.

Baca Juga : Pemkot Makassar Catat Angka Kemiskinan Terendah di Sulsel, Sabet Penghargaan dari Pemprov

"Hasil seleksi administrasi akan diumumkan secara terbuka, memisahkan antara peserta yang lolos dan tidak lolos ke tahap berikutnya," jelasnya.

Tahapan selanjutnya mencakup uji kelayakan dan kepatutan, yang meliputi tes psikologi, penulisan makalah, presentasi, serta penilaian makalah. Proses ini berada di bawah koordinasi Tim UKK yang beranggotakan lima orang. 

Pemerintah Kota Makassar menetapkan daftar persyaratan lengkap bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi Anggota Dewas atau Komisaris pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tahun 2025.

Baca Juga : Appi Ingin Festival Bakar Ikan Ujung Tanah Jadi Destinasi Wisata Kuliner Pesisir Makassar

Peserta juga diminta menandatangani pernyataan bahwa seluruh dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar. Jika di kemudian hari ditemukan data yang tidak sesuai, panitia berhak membatalkan keikutsertaan atau kelulusan peserta.

Seleksi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk menjaring figur Dewas dan Komisaris BUMD yang profesional, memiliki integritas, dan memenuhi seluruh kualifikasi administrasi maupun kompetensi.

Dalam surat lamaran resmi, peserta diminta melampirkan 12 dokumen yang akan menjadi bahan pertimbangan Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (Tim UKK). Persyaratan tersebut meliputi.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik

1. Pas foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah.

2. Daftar riwayat hidup.

3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik

4. Asli ijazah dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

5. Asli transkrip nilai dari perguruan tinggi negeri atau swasta.

6. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian RI.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik

7. Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah.

8. Asli surat keterangan sehat rohani dari dokter rumah sakit pemerintah.

9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter rumah sakit pemerintah.

Baca Juga : Pemkot Makassar Pastikan PBB 2025 Tidak Naik

10. Asli akta kelahiran.

11. Asli surat persetujuan atau rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) khusus bagi pelamar dari pejabat pemerintah daerah.

12. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sesuai format yang telah ditentukan panitia seleksi.

#Munafri Arifuddin