Senin, 21 Juli 2025 20:52
Editor : Editor

 

MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros resmi melakukan pemusnahan sebanyak 746 berkas arsip dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yaitu Dinas Tata Ruang dan Perumahan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Pertambangan dan Energi, yang berasal dari kurun waktu 1995 hingga 2019.

Pemusnahan dilakukan di Lapangan Pallantikang Senin, (21/7/2025).

Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80

Pemusnahan arsip ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

 

Bupati Maros AS Chaidir Syam menegaskan, pemusnahan arsip ini adalah bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjalankan tata kelola arsip secara profesional dan akuntabel.

 

“Kami memastikan arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, sesuai hasil penilaian Panitia Penilai Arsip Kabupaten Maros dan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang berlaku,” ujar Chaidir.

Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

Dia menjelaskan sebelum proses pemusnahan dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melakukan seleksi ketat terhadap arsip-arsip yang diajukan.

“Proses pemusnahan ini melewati tahapan yang panjang, mulai dari penilaian, verifikasi, hingga mendapat persetujuan dari ANRI. Kami juga menjamin pemusnahan ini dilakukan secara tertib, aman, dan sesuai prosedur untuk menghindari kebocoran informasi,” ujarnya

 

Lebih lanjut, Ketua PMI Maros ini menambahkan pemusnahan arsip ini bukan hanya sekadar mengurangi tumpukan dokumen fisik, namun juga menjadi langkah strategis dalam menciptakan ruang penyimpanan yang lebih efisien, serta mendorong percepatan transformasi kearsipan digital di lingkup Pemkab Maros.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros

Sebagai informasi, arsip yang dimusnahkan merupakan arsip inaktif dengan masa retensi di atas 10 tahun dan telah melalui masa simpan sesuai ketentuan Jadwal Retensi Arsip. Arsip tersebut juga telah dinyatakan tidak memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.