MAROS - Bupati Maros, Chaidir Syam mengancam akan mencabut izin operasional toko medern dan mini market yang masih menggunakan kantong plastik sekali pakai.
“Sudah tidak ada lagi kantong kresek di mini market atau toko modern. Kita tidak akan lanjutkan izinnya jika masih menggunakan kantong plastik,” katanya saat memimpin aksi bersih-bersih di pasar Batangase dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kamis (5/6/2025).
Dalam peringatan ini, Pemkab Maros juga menggelar apel lingkungan di area TPA sebagai bentuk penguatan komitmen dalam pengelolaan sampah.
Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80
Chaidir menekankan pentingnya pengelolaan sampah sejak dari sumbernya atau hulu, bukan hanya mengandalkan tempat pembuangan akhir.
“Kita ingin sampah bisa dikurangi sejak dari sumbernya. Dikelola dengan baik melalui TPS3R dan bank sampah yang ada di masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang Ekoregion Sulawesi dan Maluku, Iriana, menyebut Maros sebagai salah satu dari kabupaten/kota di Sulawesi Selatan yang tidak menerima sanksi administratif terkait pengelolaan TPA.
Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna
“Dari 24 kabupaten/kota di Sulsel, 11 daerah mendapat sanksi. Kabupaten Maros bukan salah satunya,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pihaknya mendorong penyelesaian persoalan sampah dari hulu dengan memperkuat peran bank-bank sampah di tingkat masyarakat.
“Kami bantu masyarakat untuk mengaktifkan kembali bank-bank sampah yang ada. Ke depan, TPA hanya akan menerima residu atau sisa sampah yang benar-benar tidak bisa diolah,” tambahnya.
Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros
Menurut Iriana, volume sampah yang masuk ke tiap tahunnya mencapai 1,5 ton per tahun.
Dari jumlah tersebut, hampir 20 persen merupakan sampah plastik yang sangat sulit terurai.
“Sampah plastik tidak akan hancur meski sudah ratusan tahun. Ini menjadi ancaman besar bagi lingkungan dan harus kita tangani bersama,” tutupnya.