Rabu, 23 Juli 2025 15:42

Polisi Grebek 2 Truk Modifikasi Berisi BBM

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Polisi Grebek 2 Truk Modifikasi Berisi BBM

“Modus yang digunakan pelaku yakni memakai dua barcode, satu asli dan satu palsu untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU. Solar subsidi yang diperoleh kemudian dipindahkan ke tangki modifikasi dan dijual secara ilegal,”

RAKYATKU.COM, PANGKEP – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pangkep menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar ilegal dan bersubsidi di Jalan Andi Caco, Kelurahan Tumampua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, Selasa (22/7/2025). 

Penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pengisian BBM berulang oleh truk yang sama di salah satu SPBU di Kecamatan Ma’rang. 

Reskrim Polres Pangkep yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Muhammed Saleh langsung bergerak ke rumah kos dan menemukan satu unit truk terparkir dengan kondisi mencurigakan.

Baca Juga : Hilang Bertahun-tahun, Pemilik Travel Haji yang Diduga Lakukan Penipuan Diperiksa Polres Wajo

“Modus yang digunakan pelaku yakni memakai dua barcode, satu asli dan satu palsu untuk mengelabui sistem pengisian di SPBU. Solar subsidi yang diperoleh kemudian dipindahkan ke tangki modifikasi dan dijual secara ilegal,” ujar AKP Muhammed Saleh.

"Kami mendapat laporan warga yang melihat sebuah truk bolak-balik masuk SPBU, kami bergerak dan akhirnya menemukan tempat penampungan, disalah satu kos kosan," tambahnya.

Dua unit truk, sekitar 500 liter solar bersubsidi, dan satu orang berinisial AR (37) yang diduga pelaku di amankan. Polisi saat ini masih mendalami jaringan distribusi BBM ilegal tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Wajo Dorong Sinergitas dan Pelayanan Polri yang Lebih Humanis

Polisi juga belum mengetahui siapa pemilik BBM yang di duga ilegal ini. Pelaku terancam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.

Penulis : Tajuddin Mustaming
#Ferdy Sambo