RAKYATKU.COM, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) di Indonesia. Entitas tersebut diduga menyalahgunakan identitas perusahaan global asal Amerika Serikat untuk melakukan aksi penipuan berkedok rekrutmen berjenjang tanpa izin resmi.
Omnicom Group yang sah merupakan korporasi ternama di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, pihak yang mengatasnamakan OMC di Indonesia diketahui melakukan praktik yang tidak sesuai dengan perizinan dan terindikasi kuat sebagai aktivitas investasi ilegal dengan skema impersonation atau penyamaran sebagai entitas berizin.
Berdasarkan hasil klarifikasi Satgas PASTI, kegiatan usaha OMC di Indonesia menggunakan sistem member-get-member dengan iming-iming komisi dan level keanggotaan. Setiap anggota baru diwajibkan menyetor dana (deposit), tanpa ada produk atau layanan riil yang dipasarkan. Aktivitas utamanya hanya berupa "penilaian tugas" fiktif yang tak memiliki landasan bisnis yang sah.
Baca Juga : Kinerja Sektor Jasa Keuangan Sulsel Stabil, Intermediasi dan Inklusi Keuangan Tetap Terjaga
Lebih lanjut, aplikasi dan situs web yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, yang memperkuat indikasi pelanggaran regulasi digital.
Satgas PASTI juga mengungkap bahwa kelompok usaha OMC ini kerap memanfaatkan figur tokoh masyarakat, tokoh agama, bahkan perangkat desa untuk membangun legitimasi di hadapan publik. Mereka juga menggelar acara-acara sosial dan seminar guna menarik massa dan memperluas jangkauan rekrutmen.
Menanggapi temuan tersebut, Satgas PASTI telah dan akan mengambil langkah tegas, antara lain:
Baca Juga : Waspadai Gali Lubang Tutup Lubang, OJK Imbau Bijak Gunakan Pinjaman Online
Memblokir akses situs, aplikasi, dan URL yang terkait dengan OMC di Indonesia.
Mengajukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan oleh pihak terkait.
Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Baca Juga : OJK Perketat Aturan Fintech Lending, Wajibkan e-KYC dan Laporan ke SLIK Mulai Juli 2025
OJK melalui Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “2L” sebelum terlibat dalam penawaran keuangan, yakni Legal dan Logis. Legal berarti memastikan pihak atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas berwenang, sedangkan Logis berarti memahami rasionalitas keuntungan yang ditawarkan, apakah masuk akal atau hanya janji kosong.
Apabila masyarakat menerima penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, tidak masuk akal, atau terindikasi ilegal, segera laporkan ke Kontak OJK di nomor 157, WhatsApp 081157157157, atau melalui email ke konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.
Langkah cepat dan partisipatif dari masyarakat sangat penting dalam menjaga ekosistem keuangan nasional tetap sehat, terpercaya, dan terlindungi dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.