Rabu, 09 Juli 2025 19:59

Proyek Bendungan Rongkong Masih Terkendala Lahan, DPRD Sulsel Desak Pemkab Luwu Utara Libatkan Warga

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekertaris Komisi D DPRD Sulsel Abdul Rahman daeng Tompo
Sekertaris Komisi D DPRD Sulsel Abdul Rahman daeng Tompo

Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan bendungan. Masalahnya, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Pemkab Luwu Utara belum memberikan kepastian soal ganti rugi dan lokasi relokasi

RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pembangunan Bendungan Rongkong di Kabupaten Luwu Utara yang hingga kini belum menemukan titik terang.

Proyek strategis yang telah lama diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tersebut masih menghadapi kendala utama berupa pembebasan lahan dan belum adanya kejelasan mengenai skema ganti rugi serta relokasi warga yang terdampak langsung.

Sekretaris Komisi D DPRD Sulsel, Abdul Rahman daeng Tompo, menyatakan bahwa meskipun bendungan tersebut merupakan salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sulsel, pelaksanaan di lapangan belum dapat berjalan karena lemahnya sosialisasi dan keterlibatan masyarakat.

Baca Juga : Jelang Puncak HUT Luwu Utara ke-26, Bupati Andi Rahim Ziarah ke Makam Tokoh Daerah

“Masyarakat sebenarnya tidak menolak pembangunan bendungan. Masalahnya, mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Pemkab Luwu Utara belum memberikan kepastian soal ganti rugi dan lokasi relokasi. Tanpa persetujuan pemkab, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang pun tidak akan melanjutkan proyek ini,” ujar Rahman usai RDP yang digelar Rabu (9/7/2025) bersama BBWS dan Dinas Tata Ruang Provinsi Sulsel.

Komisi D mendesak Pemkab Luwu Utara agar segera melakukan pendekatan yang komunikatif dengan masyarakat melalui sosialisasi terbuka dan dialog dua arah. Hal ini penting untuk menghindari penolakan dan konflik sosial di kemudian hari.

“Kami meminta Pemkab melibatkan masyarakat sejak awal agar pembangunan berjalan tanpa gesekan. Ini proyek besar dengan dampak luas, jadi harus dikelola dengan transparan dan inklusif,” tambah Rahman saat di temui Rakyatku.com usai RDP

Baca Juga : UPT Pariwisata Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan di Objek Wisata

Bendungan Rongkong direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas 437 hektare, terdiri atas 163,81 hektare untuk alokasi badan bendungan, dan 96,27 hektare untuk greenbelt atau sabuk hijau di sekelilingnya.

Pembangunan bendungan ini dinilai sangat strategis untuk pengelolaan sumber daya air di wilayah Luwu Utara. Salah satu manfaat utamanya adalah mereduksi potensi banjir hingga 70 persen, yang selama ini menjadi masalah tahunan di daerah tersebut.

Meski begitu, tanpa kepastian hukum dan keterlibatan masyarakat, proyek ini berpotensi terus tertunda. Komisi D menegaskan komitmennya untuk mengawal proyek ini agar tetap berjalan dengan memperhatikan hak-hak warga terdampak serta prinsip keadilan dan keberlanjutan lingkungan.

#Proyek bendungan Rongkong #pemkab luwu utara #Komisi D DPRD Sulsel