Selasa, 29 April 2025 22:23

Bupati Barru Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Barru Sosialisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

"Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih",

RAKYATKU.COM, BARRU - Bupati Barru A. Ina Kartika Sari SH. M. Si Menggelar Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Baruga Singkeru Ada’e, Lantai VI MPP, Kantor Bupati Barru , Selasa (29/04/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Barru menyampaikan bahwa program pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan instruksi langsung dari Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

"Hal ini sangat penting dan urgen terkait pertemuan kita terkhusus kehadiran para camat, para Kepala Desa dan Lurah dengan tentunya sebagai bagian dari pada pembentukan akte koperasi merah putih", ucapnya

Baca Juga : Bupati Barru Terima Kunjungan Bupati Gowa

Lanjut, Bupati menjelaskan bahwa kabupaten Barru terdiri dari 40 Desa 15 Kelurahan, maka akan ada 55 Koperasi Merah Putih yang ada di kabupaten Barru yang nantinya namanya akan sesuai dengan nama Desa/kelurahan masing masing.

Melalui rapat BPD Pembentukan akte Koperasi ini dan orga organ yang ada di akte itu di putuskan bersama.

Pada kesempatan ini, ia menekankan kepada kepala desa/kelurahan bahwa nama nama yang di putuskan menjadi anggota Koperasi ini mereka bukan pribadi yang melainkan mewakili masyarakat di desanya

Baca Juga : Bupati Barru Perbanyak Tanam Pohon Aju Berru di Alun-Alun

"Insya Allah Launching oleh Bapak Presiden dihari Koperasi pada tanggal 12 Juli Tahun 2025, maka dari itu hal ini apa yang kita laksanakan hari ini sebagai Bupati harus disegerakan", terangnya

Ia menginginkan Kabupaten Barru insyaallah menjadi daerah yang pertama yang tentunya 55 Desa Koperasinya sudah harus tentunya sudah ada dan sah sebelum tanggal 12 Juli 2025.

Di akhir sambutannya, Bupati mengajak kepada kepala desa/kelurahan untuk disegerakan pembentukannya, karena pembentukan ini ada di Desa/kelurahan.

Baca Juga : Bupati Barru Sambut Kepulangan Jemaah Haji

Pembentukannya tentu sesuai dengan pendirian badan hukum. Koperasi itu didirikan minimal 9 orang dan maksimal 20 orang dimana kepala desa/kelurahan secara Ex Officio karena jabatannya sebagai pengawas.

Penulis : Achmad Afandy
#Andi Ina Kartika