RAKYATKU.COM, WAJO - Kejaksaan Negeri Wajo kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada hari Rabu, 25 Juni 2025. Pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya dilaksanakan oleh Kejari Wajo sepanjang tahun 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, serta dihadiri oleh para Kepala Seksi, Kasubagbin, Jaksa, dan pegawai Kejaksaan Negeri Wajo. Hadir pula perwakilan dari Pengadilan Negeri Sengkang, yaitu Panitera Muda Pidana, serta dari Polres Wajo yang diwakili oleh Kepala Satuan Narkoba.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 (tiga puluh satu) perkara, terdiri atas:
Baca Juga : Herman Arif Resmi Jadi Sekretaris DPC Gerindra Wajo, Siap Perkuat Konsolidasi Partai
23 (dua puluh tiga) perkara tindak pidana narkotika
4 (empat) perkara penganiayaan
1 (satu) perkara pembunuhan
Baca Juga : DPRD Wajo Bahas Sengketa Lahan Deraga yang Diklaim Masuk Kawasan Hutan
1 (satu) perkara penggelapan
1 (satu) perkara perlindungan anak
1 (satu) perkara pengancaman
Baca Juga : Ketua DPRD Wajo Apresiasi Harganas ke-33, Tegaskan Dukungan untuk Keluarga Berkualitas
Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 183,9852 gram dan berat netto 157,2854 gram
2 (dua) timbangan digital
Baca Juga : Kemarau Melanda, Pemkab Wajo Gelar Salat Istisqa, Ratusan Jamaah Berdoa Memohon Hujan
187 (seratus delapan puluh tujuh) sachet kosong
3 (tiga) sendok pipet dan 1 (satu) kaca pireks
1 (satu) unit handphone
Baca Juga : Silaturahmi di Rujab Wajo, Andi Rosman dan DPW PAN Sulsel Tukar Gagasan
3 (tiga) bilah senjata tajam
Dan barang bukti lainnya seperti pakaian, tas, dompet, botol plastik, flashdisk, buku rekening, helm, sandal, serta sampel darah kering.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Bapak Andi Usama Harun, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional.
Baca Juga : Silaturahmi di Rujab Wajo, Andi Rosman dan DPW PAN Sulsel Tukar Gagasan
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap proses hukum yang telah selesai dan sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti. Kejaksaan Negeri Wajo akan terus berkomitmen dalam menegakkan hukum dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan berjalan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kejaksaan Negeri Wajo berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, sekaligus memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan di tengah masyarakat.
