RAKYATKU.COM, LUWU TIMUR - Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona, Pasi Nikmad Ali, menegaskan aksi perambahan di hutan lindung Blok Tanamalia membutuhkan tindakan tegas dari PT Vale Indonesia dan aparat penegakan hukum (gakkum). Dia mengingatkan bahwa kerusakan di kawasan tersebut kian masif dan tak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Menurutnya, aksi pembalakan liar di kawasan PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan) PT Vale Indonesia kian marak. Sebuah video yang beredar baru-baru ini memperlihatkan sekelompok orang menebang pohon, memotong batangnya, lalu menggunakannya sebagai tiang tanaman merica di kebun yang mereka buka secara ilegal.
Menurut Pasi, jika perambahan ini terus dibiarkan, dampaknya akan merusak ekosistem hutan, mengganggu ketersediaan air, hingga menurunkan kualitas tanah. Ia menilai PT Vale sebagai pemegang izin PPKH memiliki tanggung jawab besar dalam mengawal kawasan itu.
Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Serahkan Alat dan Mesin Pertanian Kepada Petani Desa Ululere
"Ini jelas pelanggaran hukum dan jelas akan ada sanksinya. Kita sudah berkali-kali menyampaikan itu," ujar Pasi dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Menurut Pasi, Blok Tanamalia sendiri berada dalam wilayah konsesi seluas sekitar 70 ribu hektare yang dipegang oleh PT Vale Indonesia. Ironisnya, sudah banyak wilayah konsesi tersebut yang dirambah pelaku untuk perkebunan merica.
Pasi menyebut, persoalan ini harus dibereskan dengan penindakan oleh Balai Gakkum (Penegakan Hukum) Kehutanan Sulawesi. "PT Vale Indonesia selaku pemegang konsesi harus ikut mengambil peran aktif, untuk membentuk tim perlindungan dan pengamanan hutan di wilayah konsesinya. Itu sudah kami surati secara resmi,” katanya.
Baca Juga : PT Vale IGP Morowali Raih Penghargaan Strategis di TOP CSR Awards 2025
Menurut Pasi, pihaknya selaku Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona tidak bisa optimal mengawasi perambahan hutan tersebut. "Kita patroli, tapi terbatas. Karena cuma empat orang personel polisi hutan, dengan total wilayah kerja seluas 127 ribu hektare Kawasan Larona," terangnya.
Pasi mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk menekan laju perambahan, termasuk dengan melakukan patroli rutin mingguan, memasang papan imbauan, hingga menyurati aparat desa.
“Kami ini sebagai fasilitator, jika ada perambahan, tugas kami melaporkan ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” ucapnya.
Baca Juga : PT Vale dan Unanda Teken MoU Bangun Talenta Lokal-Dukung SDGs di Sektor Tambang
Dampak ekologis dari perambahan hutan ini, mulai dari penurunan kualitas tanah hingga hilangnya ketersediaan air akibat berkurangnya vegetasi hutan yang berfungsi sebagai menyerap air dan menyangga keseimbangan ekosistem.
“Kami selalu sampaikan ke masyarakat, jangan menebang hutan. Kita juga memasang plat-plat berisi peringatan di sejumlah titik hingga menyurati kepala desa ” sebutnya.
Dugaan Jual Beli Lahan Ilegal
Baca Juga : PT Vale Teken PKB Ke-21 Bersama Serikat Pekerja, Komitmen Hubungan Kerja Berkelanjutan
Perambahan hutan lindung di Tanamalia juga diperparah oleh indikasi adanya jual beli lahan ilegal. Beberapa warga yang melakukan perambahan mengklaim memiliki sertifikat atau Surat Keterangan Tanah (SKT), meski lahan tersebut berada di kawasan hutan lindung.
KPH Larona telah menyampaikan ke pemerintah desa untuk mencabut dokumen kepemilikan semacam itu karena tentu saja tidak punya dasar hukum. Bahkan, pemiliknya bisa mendapat sanksi pidana jika bersikeras.
“Saya sudah sampaikan ke kepala desa di Loeha, agar mendata warganya yang melakukan perambahan lahan. Karena adanya informasi bahwa banyak orang luar yang ikut melakukan perambahan,” jelas Pasi.
Baca Juga : RUPST 2024 PT Vale Tetapkan Jajaran Direksi-Komisaris Baru, Febriany Eddy Diganti
Pasi pun menekankan bahwa tanggung jawab terbesar atas perlindungan kawasan berada di tangan pemegang izin, dalam hal ini PT Vale. Menurut dia, PT Vale, harus bergerak untuk berkoordinasi dengan Balai Gakkum untuk meminta penindakan hukum.
Sementara dari sisi pemerintah, sinergi antara KPH, pemdes, dan aparat penegak hukum harus diperkuat untuk memberikan efek jera yang nyata.