Kamis, 24 April 2025 17:51

Bupati Maros Chaidir Syam Lantik Empat Kepala Desa PAW

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Maros Chaidir Syam Lantik Empat Kepala Desa PAW

Bupati Maros Chaidir Syam Lantik Empat Kepala Desa PAW

MAROS – Sebanyak empat kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) resmi dilantik, Kamis, 24 April 2025.

Mereka menggantikan kepala desa sebelumnya yang mengundurkan diri.
Keempat desa tersebut meliputi Desa Mattampapole, Pattontongan, Moncongloe, dan Desa Marumpa.

Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pemerintahan di tingkat desa hingga pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.

Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80

Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan mereka yang dilantik ini masih memiliki masa jabatan sekitar 20 bula.

“Jari para kepala desa yang dilantik ini kita harapkan mampu melanjutkan roda pemerintahan desa dan menjalankan berbagai program prioritas dengan baik,” katanya.

Meski periode jabatan ini terbilang singkat, peran mereka sangat krusial dalam mendukung program-program strategis pemerintah.

Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

Dia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten dalam menyukseskan berbagai program nasional yang kini tengah dijalankan.

“Kita sudah tekankan agar kepala deda yang baru ini audah bisa mulai menjalankan program pemerintah pusat seperti program Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratia (MBG), penanganan di bidang kesehatan dan swasembada pangan,”ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dia juga bersama Wakil Bupati juga memiliki program unggulan daerah yang terangkum dalam Hasta Karya.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros

“Ini juga menjadi perhatian kami untuk terus bergerak bersama,” katanya.

Para kepala desa yang baru juga diharapkan mulai mempersiapkan proses Pilkades serentak 2027 mendatang.

Dia juga menambahkan kalau mekanisme PAW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Ungkap Stunting di Maros Turun dalam Dua Tahun

“Jadi ketika masa jabatan kepala desa yang kosong masih menyisakan lebih dari 20 bulan, maka pengisian jabatan dapat dilakukan melalui proses PAW,” ungkapnya.

Prosedur pemilihannya pun dimulai dengan pembentukan panitia seleksi, kemudian dilanjutkan dengan tahapan penentuan peserta dan pelaksanaan pemilihan secara representatif melalui perwakilan masyarakat serta ada juga melalui musyawarah mufakat di Desa Mattampapole Kecamatan Mallawa.

#pemkab maros