Selasa, 29 April 2025 16:06
Rapat Kerjasama dan Peningkatan Kepatuhan Perlindungan Peserta Sektor Jasa Konstruksi Kab. Barru antara BPJS Ketenagakerjaan Cab. Pangkep dan Pemerintah Kab. Barru
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, BARRU-- Pemerintah Kabupaten Barru melalui Bagian Pembangunan memfasilitasi Rapat Kerjasama dan Peningkatan Kepatuhan Perlindungan Peserta Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Barru bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkep Barru yang di selenggarakan di Ruang Data Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Barru, 28 April 2025 dan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barru, Bapak Abubakar S.Sos, M.Si

 

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Abubakar S.Sos, M.Si mengatakan Sektor jasa konstruksi merupakan pekerjaan dengan tingkat risiko kerja yang tinggi. Oleh karena itu, Penting bagi setiap pelaku usaha atau pemberi upah jasa konstruksi untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kerjanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan di masing-masing paket pekerjaan yang dilaksanakan.

“ upaya optimalisasi ini diharapkan BPJS ketenagakerjaan berusaha meningkatkan akses terhadap layanan jaminan sosial bagi pekerja di sektor konstruksi. Hal ini meliputi memfasilitasi proses pendaftaran, memperjelas prosedur klaim manfaat, dan menanggapi pertanyaan atau masalah yang diajukan oleh pemangku kepentingan. Ungkap Abubakar S.Sos, M.Si

Baca Juga : Pemkot Parepare Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Pastikan Jaminan Sosial bagi Warga Miskin 2025

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Kemendagri bersama BPJS Ketenagakerjaan pada dasarnya kebijakan ini telah dimplementasi, namun dalam pelaksanaannya, pembayaran justru dilakukan pada tahap akhir yaitu pelunasan sehingga jika terjadi risiko maka hal ini tidak dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya didaftakan di depan atau pada saat penandatangan SPK/SPMK dan pencairan uang muka untuk itu diperjelas kembali oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Wirman Firdaus, S.STP, M.Si sesuai arahan Bapak Sekda telah diterbitkan Surat Edaran untuk setiap perusahaan vendor pelaksana jasa konstruksi yang bersumber dari APBD melakukan pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada saat pencairan uang muka agar hal-hal yang tidak diinginkan bisa diminimalisir.

 

Wirman juga menambahkan Ini merupakan tanggung jawab bagi kita semua yang harus kita tindak lanjuti bersama - sama bagaimana perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja di sektor jasa kontruksi ini bisa terlaksana dengan baik demi kelancaran pembangunan khususnya di Kabupaten Barru.

Tujuan utama dari kepesertaan BPJS ketenagakerjaan pada sektor jasa konstruksi bagi pemerintah daerah kabupaten Barru adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi para pekerja sektor jasa konstruksi dalam forum ini diminta kepada seluruh PA/KPA/PPK untuk mewajibkan penyedia/sub penyedia mengikutsertakan pekerjanya pada program jaminan sosial tenaga kerja dan melakukan kewajiban pembayaran iuran tersebut paling lama 14 hari kerja sejak kontrak diterbitkan sesuai dengan yang tertera pada syarat - syarat umum kontrak (SSUK) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga : Bupati Barru Pimpin Apel Perdana Pasca Lebaran dan Halal Bihalal, Tekankan Pelayanan Prima dan Evaluasi Kinerja ASN

Selanjutnya Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkep Barru, Muliyati Nasrun menyampaikan Intisari yang dapat diambil dari pelaksanaan rapat optimalisasi kepesertaan program jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan sektor jasa konstruksi ini, adalah untuk memastikan kepatuhan, memitigasi risiko, memastikan pekerja yang terkena risiko mendapatkan hak-hak nya, meningkatkan akses terhadap layanan, mendorong keamanan finansial pelaku usaha, dan membangun kepercayaan dalam bidang jasa konstruksi yang bermuara pada kesejahteraan pelaku usaha dan pekerja khususnya konstruksi di Kabupaten Barru.