Rabu, 05 Maret 2025 14:15

Bupati Maros Tunjuk Ferdiansyah Jabat Plt Bapenda

Editor
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Bupati Maros Tunjuk Ferdiansyah Jabat Plt Bapenda

Bupati Maros Tunjuk Ferdiansyah Jabat Plt Bapenda

MAROS — Bupati Maros AS Chaidir Syam mengganti Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros.

Bapenda kini dijabat oleh M. Ferdiansyah, yang sebelumnya dijabat oleh Takdir.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan saat ini ada delapan jabatan yang dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt)

Baca Juga : Maros Borong Tiga Penghargaan dari Pemprov Sulsel di Momen HUT RI ke-80

Di antaranya adalah Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan yang saat ini diisi oleh Fitri Adhicahya, menggantikan Amiludin yang sebelumnya meninggal dunia.

Sedangkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup kini dipimpin oleh Amiruddin yang menggantikan Abdul Salam yang telah memasuki masa pensiun.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUTRPP) dijabat oleh Asisten III Setda Maros, Muhammad Alfian Amri, yang menggantikan Muetazim Mansyur yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Maros.

Baca Juga : Upacara Hut Ri Ke-80 Di Maros Berlangsung Khidmat Dan Penuh Makna

Di sisi lain, Dinas Ketenagakerjaan yang baru dibentuk, kini dipimpin oleh Nuryadi.

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan dikomandoi oleh Eldrin Saleh Nuhung.

Sementara Dinas Perhubungan, yang kembali menjadi dinas mandiri, dipimpin oleh Wempi Sumarlin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala ULP Pemkab Maros.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Dampingi Komisi IV DPR RI Panen Raya di Maros

Selain itu, terdapat juga jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Hukum, dan Politik yang kini dijabat Plt.

Chaidir menjelaskan pihaknya akan melakukan job fit (penyesuaian jabatan).

“Jadi Kemendagri sudah memberikan izin. Kami harap proses ini bisa lebih cepat, karena kami ingin segera membentuk tim untuk percepatan pembangunan,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Chaidir Syam Ungkap Stunting di Maros Turun dalam Dua Tahun

Mantan Ketua DPRD Maros itu menambahkan evaluasi kinerja pejabat akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, tidak perlu menunggu enam bulan.

“Kedepan, evaluasi kinerja bisa dilakukan setiap tiga bulan. Jika kinerja di bawah rata-rata dan tidak mendukung visi dan misi kita, kami tidak ragu untuk memberikan sanksi atau bahkan melakukan rotasi jabatan,” jelasnya.

#pemkab maros