RAKYATKU.COM,PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, membuka Kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) serta Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Parepare, Rabu (26/03/2025).
Baca Juga : Warga Letta’e dan IKKB Sibolata Kompak Dukung Pemerintahan Tasming Hamid untuk Parepare Maju dan Sejahtera
Tasming Hamid menegaskan komitmen Pemerintah Kota Parepare dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, baik di sektor formal maupun informal. Menurutnya, program Jamsostek sangat penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja dan keluarganya, terutama dalam menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.
Baca Juga : Warga Letta’e dan IKKB Sibolata Kompak Dukung Pemerintahan Tasming Hamid untuk Parepare Maju dan Sejahtera
"Pemerintah Kota Parepare terus berupaya memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan, mendapatkan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga mendorong peningkatan kepesertaan agar lebih banyak tenaga kerja yang mendapatkan manfaat dari program ini," ujar Tasming.
Baca Juga : Warga Letta’e dan IKKB Sibolata Kompak Dukung Pemerintahan Tasming Hamid untuk Parepare Maju dan Sejahtera
Baca Juga : HUT Barru ke-65, Wali Kota Parepare Tasming Hamid Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Daerah
Tasming Hamid juga menginstruksikan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk lebih aktif dalam mendukung implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Ia berharap adanya peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Parepare, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di kota ini.
Baca Juga : Warga Letta’e dan IKKB Sibolata Kompak Dukung Pemerintahan Tasming Hamid untuk Parepare Maju dan Sejahtera
Melalui kegiatan ini, Pemkot Parepare berharap dapat mencapai target optimal dalam implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan, sejalan dengan visi pemerintah dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja.(*)