RAKYATKU.COM, BARRU - Pemerintah Kabupaten Barru terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja.
Hal ini menjadi fokus utama dalam audiensi antara Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Minarni Lukman, beserta jajarannya di ruang kerja Bupati pada Selasa (18/03/2025).
Pertemuan ini menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah kabupaten dan BPJS Ketenagakerjaan sejak Andi Ina menjabat sebagai Bupati, dengan tujuan utama meningkatkan cakupan jaminan sosial tenaga kerja di wilayah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan capaian program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di Kabupaten Barru sepanjang tahun 2024.
"Jumlah santunan yang telah dibayarkan di Kabupaten Barru mencapai 53 kasus dengan total nilai Rp 2,3 miliar. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan angka ini di tahun 2025," ungkap Minarni Lukman.
Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja, terutama bagi kelompok rentan, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Barru yang berkeadilan, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan.
Baca Juga : Bupati Andi Ina Ajak Masyarakat Maknai Kemenangan dengan Peningkatan Kualitas Diri di Hari yang Fitri
"Perlindungan tenaga kerja adalah investasi masa depan. Dengan jaminan sosial yang kuat, kita memastikan setiap pekerja, terutama mereka yang rentan, dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif," ujarnya.
Menurut Andi Ina, jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga mendorong kesejahteraan dan produktivitas tenaga kerja di Kabupaten Barru. "Kami akan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja, selaras dengan visi kami bersama Wakil Bupati Barru," tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten Barru dan Baznas menyerahkan santunan kematian dan beasiswa kepada enam orang penerima, di antaranya:
Baca Juga : Bupati Andi Ina Sampaikan Aspirasi Prioritas Barru ke Nurdin Halid, Titipkan Mimpi Akademi Sepak Bola Ramang
1. Rizal Dandu (Pegawai Non-ASN Disdik Barru dan Pegawai Syara Kecamatan Punananting): Santunan sebesar Rp 244.000.000.
2. Muhammad Syarifuddin (Pegawai Non-ASN UPT Pasar Dinkop Barru): Santunan sebesar Rp 42.000.000.
3. Rimong (Adhoc KPU Kecamatan Tanete Riaja): Santunan sebesar Rp 42.000.000.
Baca Juga : Bupati Barru Andi Ina Resmi Tutup Tanete Ramadhan Fest 2025
4. A. Sri Sofializa (P3K SMAN 2 Barru): Santunan sebesar Rp 216.000.000 dan beasiswa untuk dua orang anak.