RAKYATKU.COM, ENREKANG--Bupati Enrekang Muh Yusuf Ritangnga mengimbau seluruh ASN, agar menunaikan salat berjamaah di masjid/musalah terdekat. Saat azan berkumandang, bupati meminta aktivitas kantor dihentikan sejenak untuk melaksanakan salat berjamaah.
Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak
Baca Juga : Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah
Hal ini tertuang dalam surat edaran bupati nomor 100.332/181/Setda/2025 tentang Gerakan Salat Berjamaah lingkup Pemkab Enrekang atau disingkat Go Masjid (Gerakan Sholat Berjamaah di Masjid).
Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak
Baca Juga : Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah
"Ini bagian dari upaya kita meningkatkan ketakwaan jajaran ASN, serta selaras dengan visi-misi religius yang kita programkan," tegas Haji Ucu.
Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak
Baca Juga : Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah
Baca Juga : Inilah Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1444 H
Dalam misi poin pertama Bupati Enrekang periode 2025-2030 tercantum : meningkatkan kualitas kehidupan keagamaan dan penguatan nilai sosial budaya massenrempulu sebagai pilar dasar kehidupan bersama masyarakat.
Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak
Baca Juga : Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah
Bupati meminta pimpinan masing-masing instansi agar mengontrol terlaksananya program ini. Sementara bagi yang non-muslim dapat menyesuaikan.
Baca Juga : Prof Zudan Tekankan OPD Selesaikan Kewajiban dan Jaga Netralitas ASN Pilkada Serentak
Baca Juga : Kabar Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2023 di Instansi Pusat dan Daerah
Bupati berharap Go Masjid dapat menjadi kebiasaan yang diterapkan seluruh ASN. Harapannya, selain meningkatkan ketakwaan juga menjadikan sikap disiplin, jujur dan tepat waktu sebagai budaya ASN dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.(*)