Selasa, 04 Februari 2025 15:02

Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pengungkapan Kejahatan Narkoba di Bone, Lima Pelaku Ditangkap Termasuk ASN dan Perempuan

Penangkapan para terduga pelaku berawal dari penangkapan SN di Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

RAKYATKU.COM – Sat Resnarkoba Polres Bone mengungkap jaringan peredaran narkotika pada Sabtu 1/2/2025. Pengungkapan dilakukan sekitar jam 06.00 WITA di Jalan Bahagia, Kelurahan Pompanua, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.

Dalam operasinya petugas berhasil mengamankan beberapa tersangka, salah satunya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berasal dari Kabupaten Wajo.

Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Aswar mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti berupa jenis narkoba dan jumlah barang bukti. 

Baca Juga : Polisi Tangkap 15 Pelaku Kejahatan Narkoba Jaringan Internasional di Makassar

“Ada 5 orang diamankan, salah satu yang berstatus sebagai ASN di Dinas Perindag Kabupaten Wajo dan 1 diantaranya seorang ibu rumah tangga. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata AKP Aswar.

Adapun lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AT (53), SN (48), SH (50), FR (40) dan perempuan berinisial SI (35). 

Penangkapan para terduga pelaku berawal dari penangkapan SN di Jalan Kancil, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang, Bone.

Baca Juga : Satresnarkoba Polres Wajo Tangkap Dua Terduga Pelaku Kejahatan Narkoba

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 4 (empat) sachet plastik klip bening sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) unit handphone merek SAMSUNG warna silver dan 1 (satu) unit handpone merk OPPO warna biru. 

Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Bone dan dijerat dengan Pasal yang dikenakan 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Abd Rasyid. MS
#bandar narkoba #Kapolres Bone