Jumat, 17 Januari 2025 15:47
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, WAJO - Kejari Wajo menetapkan lima orang tersangka pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank plat merah Cabang Sengkang. Kelima tersangka merupakan pegawai dari bank pelat merah tersebut.

 

Kajari Wajo, Andi Usama Harun mengatakan penetapan 5 orang tersangka dilakukan setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Ia menyebut, para tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.

"Penetapan ke 5 tersangka ini atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif salah satu bank plat merah. Mereka akan ditahan untuk 20 hari ke depan," ucap Usama dalam keterangan pers pada Jumat (17/1/2025).

Baca Juga : Dorong Pertumbuhan Ekonomi DPRD bersama Eksekutif, Bahas Ranperda Insentif dan Kemudahan Investasi

Usama menyebut, kerugian negara dalam kasus ini ditafsir mencapai Rp700 juta. Adapun peran kelima tersangka yakni ada sebagai mantri dan ada juga sebagai calo penghubung dengan debitur untuk mendapatkan bantuan KUR.

 

"Kelima tersangka masing masing inisial M dan K selaku mantri bank. S, N dan A sebagai calo atau penghubung," tambahnya.

Kasus ini bergulir sejak tahun 2023 lalu dengan modus manipulasi data dalam rangkaian proses untuk pencairan kredit KUR. Saat ini ada sekitar 26 debitur yang ditemukan.

Baca Juga : Bupati Wajo Andi Rosman Hadiri Rapat Paripurna Pengajuan Ranperda Pemberian Insentif Dan/Atau Kemudahan Investasi

Sebelumnya pihak Kejari Wajo tengah melakukan rangkaian penyidikan dan penyelidikan serta pemeriksaan sejumlah orang terhadap adanya indikasi korupsi dalam kasus bantuan kredit fiktif terhadap 2 bank plat merah.

Penulis : Abd Rasyid. MS