Selasa, 14 Januari 2025 18:23

Anggota DPRD Makassar Sidak Bangunan Berlantai Delapan

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Anggota DPRD Makassar Sidak Bangunan Berlantai Delapan

"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar melakukan sidak terhadap salah satu bangunan di Jalan Bulusaraung. Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar Rasmin menyebut bangunan tersebut pernah disidak pada tahun 2017 dan telah dilarang pembangunannya karena melanggar izin. Bangunan tersebut tidak memiliki IMB maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Ruko tersebut sudah pernah disidak pada tahun 2017 dan saat itu pembangunannya sudah dilarang karena tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ruko yang awalnya dirancang untuk 3 lantai justru ditambah menjadi 7 atau bahkan 8 lantai sehingga melampaui izin dan peruntukan awalnya," kata Aswar.

Legislator dari Fraksi PKS itu mengaku banyak menerima keluhan masyarakat yang khawatir akan dampak dari keberadaan bangunan tersebut. Bahkan mempertanyakan bagaimana bangunan yang awalnya hanya 3 lantai bisa berubah menjadi 7 lantai tanpa izin yang jelas.

Baca Juga : Legislator PKB Zulhajar Minta Pemkot Makassar Cari Solusi Polemik SD Pajjaiang

"Kondisi ini jelas membahayakan masyarakat sekitar, terutama jika terjadi insiden. Kami juga mengusulkan agar pembangunan dihentikan sementara dan bangunan tersebut disegel. Kami menduga ada kelalaian atau bahkan kongkalikong dalam pengawasan oleh Dinas Tata Ruang," tegas Aswar.

Oleh karena itu ia meminta Dinas Tata Ruang untuk bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain.

"Tindakan yang harus diambil adalah menghentikan pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Jika pemilik tidak mematuhi arahan kami tidak akan segan untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut," bebernya.

#dprd makassar