RAKYATKU.COM, PAREPARE --Pemkot Parepare angkat bicara terkait pencopotan Iwan Asaad dari jabatan Dewan Pengawas (Dewas) PAM Tirta Karajae. Pemkot punya alasan dan landasan regulasi yang kuat dalam memutuskan pencopotan tersebut.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Pemkot melalui Kadis Kominfo Parepare Anwar Amir menegaskan pemberhentian dewas dan pengangkatan kembali Direktur PAM Tirta Karajae sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Iya, sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,"jelasnya, Minggu(1/12/2024).
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Baca Juga : DPRD Kota Parepare Gelar Paripurna Penyerahan KUA PPAS TA 2025
Hal senada juga diungkapkan Kabag Ekonomi Setdako Parepare. Menurutnya sebagai pembina BUMD , Pemkot Parepare telah melakukan konsultasi terlebih dahulu .
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Baca Juga : Ribuan Peserta Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT ke-355 Sulsel di Parepare
"Terkait pemberhentian (Iwan Asaad), kami di Bagian Ekonomi telah melakukan konsultasi ke BPKP dan konsultan Bidang Pemerintahan Kota Parepare," kata Kabag Ekonomi Setdako Parepare Rudi M .
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Pemberhentian Iwan Asaad, kata Rudi, juga dilakukan setelah dilakukan RDP dengan Komisi 1 DPRD Kota Parepare. Hasil RDP itu merekomendasikan untuk dilakukan proses pemberhentian karena ditakutkan terjadinya konflik kepentingan.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
"Berdasarkan hasil RDP, jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku," terangnya.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Baca Juga : AHG Sebut TNI Makin Hebat dan Profesional Kawal NKRI
Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan risiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
"Sehingga jelas bahwa proses pemberhentian dilakukan sudah sesuai dengan regulasi yang ada," tegasnya.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Sekedar diketahui , Pemkot Parepare melakukan pencopotan dengan pertimbangan sejumlah regulasi. Jabatan Iwan Asaad sebagai Dewas PAM Tirta Karajae dinilai dapat menimbulkan konflik kepentingan sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Di antaranya dalam PP 54 Tahun 2017 Pasal 49 (1) Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: c. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Bukan hanya itu, jabatan Iwan sebagai Inspektur Daerah yang memiliki tugas pengawasan juga dinilai rentan konflik kepentingan dengan resiko besar. Hal itu ditegaskan dalam Lampiran Permenpan 17 Tahun 2024 huruf D.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Aturan tersebut berbunyi; Namun demikian, ada jabatan-jabatan tertentu dimana risiko rentan konflik kepentingan tersebut lebih besar, antara lain jabatan terkait tugas pokok dan fungsi salah satunya pada huruf (f) yakni Pengawasan dan pemeriksaan.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
Selain itu, pencopotan itu juga diperkuat dengan perda nomor 10 tahun 2021. Pada pasal 34 bagian larangan;
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan rangkap sebagai :
c. Pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
(2) Pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas.
Baca Juga : Kinerja Baik Awasi Tata Ruang, Abdul Hayat Terima Penghargaan di HUT Sulsel
Baca Juga : Sambut HUT ke-355 Sulsel, Pemkot Parepare Gelar Zikir dan Tasyakuran
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan oleh KPM paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diangkat memangku jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dinyatakan berakhir (*)