RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pencoblosan pemilihan kepala daerah serentak telah dilakukan pada Rabu 27 November 2024.
Pasca pencoblosan tersebut, Bawaslu Sulsel membeberkan jumlah dugaan pelanggaran yang terjadi pada masa tenang Pilkada Serentak 2024 di Sulsel.
"Jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan sebanyak 55," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad pada Kamis 28/11/2024.
Baca Juga : Sosialisasi Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Gandeng Gerakan Pramuka
Adapun 55 laporan dan temuan tersebut terdiri dari 51 laporan dan 4 temuan. Adapun rincian persebaran laporan terdiri dari laporan di Provinsi 6, Kabupaten Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan.
"Sementara untuk temuan ada di Luwu Timur 3 dan Sinjai 1," tambahnya.
Saiful menyebut dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang yaitu 21. Persebaran dugaan pelanggaran diantaranya Kabupaten Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 Laporan, Pinrang 1 Laporan, Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan.
Baca Juga : Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Sulsel Terbitkan Surat Imbauan Netralitas ASN
Sementara untuk kampanye diluar jadwal ada 4 dengan persebaran diantaranya di Kabupaten Bantaeng 1 laporan, Pinrang 2 laporan dan Bulukumba 1 laporan.
Pelanggaran administrasi 2 yaitu di Maros 1 laporan dan Parepare 1 laporan.
"UU lainnya sebanyak 21 dengan persebaran yaitu Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 Laporan. Pidana ada 6 dengan persebaran yaitu Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, Gowa 1. Sementara pelanggaran etik 1 laporan di Enrekang," beber Saiful.