RAKYATKU.COM -- Sebanyak 712 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Wajo mulai melaksanakan tugas pengawasan pada hari ini, Minggu, 24 November 2024.
Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hari ini menjadi batas akhir distribusi formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Selain mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, PTPS juga bertugas memastikan persiapan pemilu berjalan sesuai aturan, termasuk pengawasan distribusi formulir C. Pemberitahuan kepada pemilih.
Baca Juga : PJ Gubernur dan Kapolda Sulsel Tinjau 5 Kab Kota Cek Kesiapan Pilkada Serentak
"Kami telah menginstruksikan dan mengoordinasikan seluruh jajaran PTPS di Kabupaten Wajo agar memastikan formulir C. Pemberitahuan benar-benar sampai kepada pemilih yang bersangkutan. Selain itu, KPPS harus mendistribusikan formulir ini sesuai mekanisme, tata cara, dan prosedur yang ditetapkan KPU, seperti mendatangi pemilih secara langsung dan mencatat jumlah formulir yang telah terdistribusi atau belum, beserta alasannya," ungkap Heriyanto, Penanggung Jawab Tim Fasilitasi Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) Bawaslu Kabupaten Wajo.
Ia menambahkan bahwa pada 26 November 2024, KPPS diwajibkan melakukan rekapitulasi total formulir C. Pemberitahuan yang telah dikembalikan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Bawaslu Kabupaten Wajo juga mengimbau masyarakat yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk segera meminta formulir C. Pemberitahuan kepada KPPS jika belum menerimanya hingga hari ini.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo
Hal ini penting agar pemilih mengetahui di TPS mana mereka terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 mendatang.