Sabtu, 23 November 2024 09:21

Bawaslu Sulsel Imbau Paslon Tertibkan APK dan Nonaktifkan Media Sosial Jelang Masa Tenang

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok Rakyatku)
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad. (Dok Rakyatku)

"Berkaca pada tahun 2018, salah satu Paslon didiskualifikasi karena terlambat melaporkan dana kampanye,"

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pencoblosan Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Masa tenang akan dimulai pada tanggal 24 November 2024.

Menjelang memasuki masa tenang, Bawaslu Sulsel mengajak semua pasangan calon dan simpatisan untuk bersama-sama membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) saat memasuki masa tenang.

"Kami mengajak paslon membersihkan alat peraga. Akan lebih baik jika turut serta karena alat-alat peraga itu masih bisa dimanfaatkan untuk hal lain," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad pada Jumat 22/11/2024.

Baca Juga : Jelang Masa Tenang, Bawaslu Sulsel Ingatkan Calon Kepala Daerah Tak Lakukan Pelanggaran

Saiful juga kembali mengingatkan kepada semua pasangan calon kepala daerah untuk melaporkan dana kampanye. Hal ini untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang berujung pada diskualifikasi calon kepala daerah.

"Berkaca pada tahun 2018, salah satu Paslon didiskualifikasi karena terlambat melaporkan dana kampanye," jelasnya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti para calon kepala daerah untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran di masa tenang termasuk melakukan kampanye terselubung. Ia mengingatkan semua calon kepala daerah untuk menonaktifkan media sosial yang selama ini dijadi alat kampanye 

Baca Juga : Bawaslu Sulsel gelar Sosialisasi Pelatihan Patroli Siber Pemilihan Serentak tahun 2024 di Wajo

"Upaya untuk meminimalisir pelanggaran Bawaslu imbau Paslon di masa tenang tak ada kegiatan kampanye. Kami ingatkan Paslon untuk non aktifkan media sosial tempat kampanye," bebernya.

#Bawaslu Sulsel