Jumat, 15 November 2024 09:09

OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

Lisa Emilda
Konten Redaksi Rakyatku.Com
POJK atas kegiatan usaha Bulion
POJK atas kegiatan usaha Bulion

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Kegiatan Usaha Bulion adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan.

POJK ini dikeluarkan untuk memberikan pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion antara lain mengenai cakupan Kegiatan Usaha Bulion, persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion, pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion dan penerapan prinsip kehati-hatian.

Baca Juga : OJK Sulselbar Gelar Edukasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas di Makassar

Selain itu, diatur penerapan Tata Kelola Perusahaan yang baik dan manajemen risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion, penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan strategi antifraud dan pelindungan konsumen, serta sistem pelaporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman berharap penerbitan POJK ini menjadi salah satu upaya OJK untuk mendorong LJK agar dapat menjembatani supply and demand terhadap kebutuhan emas, termasuk monetisasi emas yang masih idle di masyarakat.

POJK ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengamanatkan bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk dapat menyelenggarakan Kegiatan Usaha Bulion, yaitu kegiatan usaha yang berkaitan dengan Emas dalam bentuk Simpanan Emas, Pembiayaan Emas, Perdagangan Emas, Penitipan Emas, dan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK.

Baca Juga : Fitch Pertahankan Rating Indonesia di BBB, Outlook Direvisi Negatif, OJK Pastikan Stabilitas Keuangan Terjaga

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mengatur mengenai:

Cakupan Kegiatan Usaha Bulion,

Persyaratan LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,

Baca Juga : OJK Nilai Sektor Jasa Keuangan Sulsel Tetap Stabil dan Resilien Sepanjang 2025

Mekanisme perizinan Kegiatan Usaha Bulion,

Pentahapan pelaksanaan Kegiatan Usaha Bulion,

Penerapan prinsip kehati-hatian,

Baca Juga : OJK dan Industri Perbankan Perkuat Komitmen Transisi Ekonomi Rendah Karbon, Luncurkan Kemitraan Strategis Indonesia–Inggris

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Manajemen Risiko bagi LJK penyelenggara Kegiatan Usaha Bulion,

Penerapan program anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, penerapan Strategi Antifraud dan pelindungan konsumen, dan

Pelaporan.

Baca Juga : Perkuat Talenta DigitaL, OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia

POJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

#Bulion #POJK #OJK