RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Dunia terus bertransformasi, dan sektor keuangan pun tak luput dari perubahan. Perkembangan teknologi digital telah membuka peluang baru bagi industri keuangan untuk semakin inovatif dan inklusif. Untuk menjawab tantangan dan peluang tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) kembali menggelar The 6th Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2024.
Acara yang berlangsung pada 12-13 November 2024 di The Kasablanka Hall Jakarta ini mengangkat tema “Technology Convergence: Shaping the Future of Finance and Beyond". IFSE 2024 menjadi wadah bagi para pelaku industri, regulator, dan pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan berbagi pengetahuan mengenai perkembangan terbaru di sektor fintech.
Dalam sambutan pembukanya, Aldi Haryopratomo, Waketum II AFTECH, menyampaikan bahwa bidang industri financial and technology (fintech) berkembang sangat cepat. Selalu ada hal baru setiap tahun, di mana saat ini beberapa topik yang sedang hangat di antaranya adalah crypto, blockchain, dan digital bank. Oleh karena itu, perlu kolaborasi antara fintech dengan berbagai pihak terkait.
Baca Juga : Penyaluran Kredit di Sulawesi Selatan ternyata di Dominasi oleh Sektor Ini
“Saya melihat bahwa Indonesia mulai menjadi pemimpin di beberapa sektor fintech. Bahkan negara-negara seperti Jepang yang dulu kita anggap sebagai pelopor dalam teknologi sudah mulai melihat Indonesia dengan penuh perhatian. Semakin banyak sektor di mana Indonesia bukan hanya sebagai pengguna teknologi, tetapi juga sebagai pemimpin dalam inovasi global. Ke depan, perusahaan-perusahaan yang melakukan ekspansi ke luar negeri, mungkin bukan hanya berasal dari Amerika, tetapi juga dari Indonesia. Dan itu semua dimulai dengan kolaborasi seperti yang kita lakukan hari ini," paparnya.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, OJK, Hasan Fawzi dalam sambutannya menyebut pihaknya mengarahkan ekosistem keseluruhan keuangan digital di Indonesia tidak hanya bertumbuh cepat, tetapi juga menuju ke arah yang bisa memberikan manfaat. Ia juga menegaskan pentingnya mengedepankan perlindungan konsumen, salah satunya dengan meningkatkan pengawasan market conduct.
"Bermanfaat tidak hanya bagi para pelaku bisnis dan kegiatan di industrinya saja, tapi juga berdampak kepada peningkatan dan manfaat kegiatan di sistem keuangan dan tentu mendukung pertumbuhan perekonomian nasional," kata Hasan.
Senada dengan hal tersebut, sesi diskusi panel “Fintech Super Panel: Navigating the Future of Indonesia's Financial Ecosystem: Policy, Innovation, and Growth in 2025", secara spesifik membahas mengenai kondisi geopolitik yang mempengaruhi financial system di Indonesia.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, menyampaikan bahwa di balik peluang yang ditawarkan fintech, terdapat berbagai macam tantangan. Pihaknya berupaya mengatasi hal tersebut dengan cara menyusun peraturan dan pelaksanaannya. Ia mengatakan, Undang-Undang P2SK yang baru disahkan pada 2023 bertujuan untuk memperkuat sektor keuangan dan mengakomodasi perkembangan fintech, termasuk mengatur platform dan fintech secara lebih komprehensif.
“Saat ini kami sedang menyusun berbagai peraturan pelaksanaan. Dari undang-undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Jadi saya tidak khawatir dengan berbagai perkembangan global karena kita sudah punya undang-undang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK)," ujarnya.