RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Investasi kini menjadi salah satu aktivitas yang menjanjikan untuk memperkuat kondisi finansial. Beragam produk investasi seperti saham, obligasi, deposito, emas atau logam mulia, properti, asuransi, hingga reksadana kini dapat diakses oleh siapa saja.
Namun, tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam investasi ilegal karena tergiur dengan janji keuntungan cepat. Hal ini kerap menimbulkan kerugian bagi para pelaku investasi yang kurang waspada.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik menjelaskan tentang bursa efek, yang merupakan jenis pasar yang memperdagangkan efek atau ekuitas seperti saham dan obligasi. Ia mendorong masyarakat untuk mulai berinvestasi melalui bursa efek, namun dengan catatan penting bahwa investasi di bursa efek adalah untuk jangka panjang, bukan cara cepat untuk meraih kekayaan.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
“Bursa efek bukan tempat untuk menjadi kaya dalam waktu singkat. Bursa efek bisa memberikan kesejahteraan di masa tua. Hakikatnya, hasil investasi ini baru bisa dinikmati dalam jangka panjang,” ujar Jeffrey dalam diskusi bersama OJK.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru dalam memulai investasi. Menurutnya, investasi harus didasarkan pada rasionalitas, bukan dorongan untuk cepat kaya.
“Berinvestasilah secara rasional, bukan dengan motif serakah untuk menjadi kaya dalam waktu singkat,” tambahnya. Jeffrey juga menekankan pentingnya bagi anak muda untuk mulai berinvestasi sejak dini dengan memanfaatkan sumber daya yang ada. Ia mendorong generasi muda untuk menggunakan waktunya untuk belajar investasi, mengingat banyak mitos keliru yang berkembang di masyarakat mengenai investasi.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
“Gunakan waktu Anda untuk belajar, karena berinvestasi di pasar modal butuh pengetahuan. Gunakan uang untuk belajar berinvestasi,” tegasnya.
Ia juga membahas beberapa mitos yang berkembang di masyarakat, seperti anggapan bahwa investasi di pasar modal itu haram. Namun, saat ini sudah ada 11 peraturan OJK dan 5 fatwa MUI yang mengatur dan menjadi landasan dalam pengembangan pasar modal syariah.
Selain itu, Jeffrey mengklarifikasi mitos lain yang menyebutkan bahwa investasi hanya untuk kalangan orang kaya. Padahal, dengan perkembangan teknologi dan kemudahan akses, investasi kini dapat dimulai dengan modal kecil.
Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)
“Hari ini, orang sudah bisa investasi mulai dari Rp20.000 dan bisa menjadi investor di pasar modal,” ungkap Jeffrey. Dengan edukasi dan pemahaman yang tepat, OJK berharap masyarakat dapat lebih cerdas dalam berinvestasi, sehingga terhindar dari jebakan investasi ilegal yang merugikan.