Jumat, 08 November 2024 23:18
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo.
Editor : Lisa Emilda

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Sejak awal tahun 2024, tepatnya sejak 1 Januari hingga 4 Oktober, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menangani 625.074 aduan konsumen. Setiap keluhan, laporan, dan pengaduan ini diterima melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), platform yang dibangun sebagai bagian dari Sistem Layanan Konsumen dan Masyarakat Terintegrasi (SLKMT) di sektor jasa keuangan.

 

APPK hadir sebagai wujud nyata dari komitmen OJK dalam mendukung hak-hak konsumen di tengah industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Dalam upaya melindungi konsumen, OJK menerapkan sejumlah regulasi yang ketat, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. 

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, menyatakan bahwa pihaknya terus berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dalam menangani aduan yang masuk melalui APPK. Seiring dengan bertambahnya jumlah aduan, OJK telah meningkatkan kapasitas server guna menampung lebih banyak laporan.

Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global

“Kita sudah tingkatkan server untuk menampung seluruh aduan yang ada,” kata Rudy Agus pada acara Journalist Class Angkatan 10 di Hotel Rinra, Senin (4/11/2024).

 

Rudy Agus juga menambahkan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan kecepatan dan akurasi dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Salah satu topik yang mendominasi aduan konsumen adalah terkait perilaku penagihan debt collector. Data OJK menunjukkan, dari total pengaduan yang diterima, sebanyak 167.707 aduan mengangkat masalah ini.

Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024

Ini adalah top issue yang banyak dilaporkan kepada kami. Selain itu, ada juga keluhan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), penipuan, restrukturisasi pembiayaan, serta legalitas entitas non-LK (Lembaga Keuangan),” jelas Rudy Agus.

Untuk lebih memudahkan masyarakat dalam menyampaikan aduan, OJK menyediakan berbagai saluran yang bisa diakses secara mudah. Di antaranya, kontak 157 melalui telepon, WhatsApp di nomor 081157157157, serta akun media sosial seperti Instagram (@kontak157), website kontak157.ojk.go.id, dan Facebook (Kontak OJK 157).

Agus memastikan semua kanal ini aktif dan siap menanggapi berbagai bentuk keluhan masyarakat. “Semuanya bisa dihubungi. Kami memang menyiapkan beberapa pilihan bagi masyarakat yang ingin mengadu lewat mana saja yang nyaman bagi mereka,” ucapnya.

Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)

Langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menghadapi dinamika sektor keuangan yang makin menuntut transparansi dan kecepatan.

Terlepas dari meningkatnya jumlah aduan, Rudy Agus optimis bahwa dengan adanya APPK serta kanal aduan yang lengkap, OJK dapat mempertahankan kepercayaan publik.