RAKYATKU.COM, MAKASSAR - KPU Sulsel menyerahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga, survei/jajak pendapat pada Rabu 6/11/2024.
Penyerahan sertifikat dipimpin oleh Sahyra Ahniza, Kepala Subbagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel. Kegiatan dihadiri oleh perwakilan lembaga pemantau dan survei, termasuk Yasmib Sulsel, Forum Komunikasi Dekan FISIP Sulsel, Script Survey Indonesia (SSI), PT Citra Publik, PT Parameter Publik Indonesia, Indikator Politik Indonesia, Celebes Research Indonesia, serta jaringan Suara Indonesia.
Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain menyebut penyerahan sertifikat Itu berdasarkan ketentuan keputusan KPU Nomor 328 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran pemantau lembaga survei dan penghitungan cepat hasil Pilkada serentak.
Baca Juga : Ditetapkan KPU, Berikut Jadwal dan Panelis Debat Kedua Pilgub Sulsel
Dengan adanya pemantau yang melakukan pengamatan pada penyelenggaran pemilihan, Hasruddin berharapan bisa menyajikan data suatu tahapan atau seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan. Dengan demikian masyarakat dapat melihat hasil perolehan suara dalam pemilihan lebih cepat dari rekapitulasi berjenjang yang dilaksanakan oleh KPU.
“Tadi kami serahkan sertifikat akreditasi bagi pemantau dan lembaga survei/jajak pendapat di pilkada serentak tahun 2024,” kata Hasruddin.