RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Dalam rangka memastikan kepatuhan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) terhadap peraturan yang berlaku dan meningkatkan pelindungan konsumen, OJK secara aktif melakukan penegakan ketentuan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dan pelindungan konsumen.
Sejak 1 Januari 2024 hingga 28 Oktober 2024, OJK telah melaksanakan penegakan ketentuan dalam pengawasan market conduct dan pelindungan konsumen, antara lain sebagai berikut:
Sehubungan dengan kewajiban penyampaian laporan hasil penilaian sendiri sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, hingga 28 Oktober 2024:
Baca Juga : OJK GENCARKAN LAYARKU Jangkau Desa Hingga Pelosok
Untuk Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, dari 2.719 PUJK yang wajib menyampaikan laporan hasil penilaian sendiri, sebanyak 2.620 PUJK (96,36 persen) menyampaikan laporan tepat waktu, sebanyak 60 PUJK (2,21 persen) terlambat, dan sebanyak 39 PUJK (1,43 persen) belum menyampaikan laporan. Terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2024, belum dikenakan sanksi kepada PUJK mengingat masih dalam batas waktu yaitu hingga akhir Oktober 2024.
Sedangkan terhadap Laporan Penilaian Sendiri tahun 2023, OJK telah mengenakan sanksi administratif keterlambatan pelaporan terhadap 71 PUJK, yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda terhadap 55 PUJK dan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis terhadap 16 PUJK.
Berdasarkan hasil pengawasan OJK baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, hingga 28 Oktober 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda kepada 6 PUJK.
Baca Juga : OJK Perkuat Literasi dan Edukasi di Tengah Majunya Teknologi Digital
Denda ini dikenakan atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya mengenai penyediaan informasi dalam iklan dan tata cara pemasaran produk/layanan.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis kepada 13 PUJK di sektor perbankan, sektor perusahaan pembiayaan, sektor pergadaian, dan LPBBTI atas pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen dalam penyediaan informasi dalam iklan dan juga tata cara penagihan kepada konsumen.
Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk memperbaiki ketentuan internal PUJK sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.
Baca Juga : Pengembangan dan Penguatan SJK Syariah
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, OJK telah memberikan sanksi sebagai berikut:
Periode 1 Januari s.d. 28 Oktober 2024:
238 Surat Peringatan Tertulis kepada 165 PUJK;
6 Surat Perintah kepada 6 PUJK; dan
47 Surat Sanksi Denda kepada 47 PUJK.
Selain itu, sepanjang tahun s.d. 28 Oktober 2024 terdapat 202 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 1.348 pengaduan dengan total kerugian Rp193,29 miliar.
Dari aspek layanan konsumen, hingga 28 Oktober 2024 OJK telah menerima 332.590 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 26.881 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 9.412 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.215 dari industri financial technology, 5.731 dari perusahaan pembiayaan, 1.162 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Dalam rangka penegakkan ketentuan pelindungan konsumen, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada periode Januari s.d. 28 Oktober 2024, OJK telah:
Menemukan dan menghentikan 2.500 entitas pinjaman online ilegal dan 242 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menerima informasi 228 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan terkait dengan aktivitas keuangan ilegal. Sehubungan dengan hal tersebut, telah dimintakan pemblokiran melalui satuan kerja pengawas bank untuk memerintahkan kepada pihak bank terkait untuk melakukan pemblokiran.
Selain pemblokiran rekening bank atau virtual account, Satgas PASTI juga menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 995 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI (d/h Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).
Sejak 1 Januari hingga 28 Oktober 2024, OJK telah menyelenggarakan 4.393 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau 5.795.083 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 345 konten edukasi, dengan total 1.388.565 viewers. Selain itu, terdapat 69.701 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) OJK, dengan total akses modul sebanyak 96.342 kali dan penerbitan 77.154 sertifikat kelulusan modul.
Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang melibatkan Kementerian/Lembaga, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya. Hingga Oktober 2024, sebanyak 541 TPAKD telah dibentuk di 37 provinsi dan 504 kabupaten/kota. Dengan demikian, telah terbentuk 98,01 persen TPAKD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
OJK juga melakukan kegiatan pengembangan serta penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif dan merata di antaranya:
Diskusi dengan Asosiasi serta PUJK Campaign Manager yang terdiri dari Bank Perekonomian Daerah dan beberapa PUJK guna membahas rencana tindak lanjut dan koordinasi implementasi, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program GENCARKAN. OJK beserta seluruh Asosiasi dan Campaign Manager berkomitmen bersama untuk melaksanakan program literasi dan inklusi keuangan GENCARKAN kegiatan literasi secara masif, merata, sinergis, terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Kegiatan Literasi Keuangan Indonesia Terdepan (LIKE IT) yang merupakan kolaborasi bersama Kementerian Keuangan, Bank Indonesia serta Lembaga Penjaminan Simpanan yang tergabung dalam Forum Koordinasi Pembiayaan Pembangunan melalui Pasar Keuangan (FK-PPPK), untuk menyebarluaskan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi keuangan dan meningkatkan budaya berinvestasi.
Kegiatan edukasi keuangan bagi Personel TNI Angkatan Udara (TNI AU) di Landasan Udara Atang Sendjaja, Bogor, Jawa Barat untuk meningkatkan literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap investasi dan pinjaman online ilegal.
“Capital Market Goes to Office” bekerja sama dengan Lemdiklat Polri yang dihadiri oleh anggota POLRI dan perwakilan tenaga pendidik Sekolah Polisi Negara (SPN) di seluruh Indonesia, yang bertujuan untuk meningkatkan literasi keuangan khususnya di sektor Pasar Modal.
Pelaksanaan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2024 merupakan bagian dari program GENCARKAN yang diinisiasi oleh OJK bersama Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan secara masif dan merata di seluruh Indonesia.
Sebagai bagian dari rangkaian BIK, dilaksanakan kegiatan Financial Expo (FinExpo) 2024 di kota Balikpapan yang diikuti oleh 68 peserta pameran yang terdiri dari 42 PUJK Konvensional, 11 PUJK Syariah, dan 15 Regulator, UMKM, dan Lembaga terkait. Kegiatan ini berhasil mencapai 48.978 kunjungan dari berbagai lapisan masyarakat di Kota Balikpapan, dengan total transaksi senilai Rp5,45 miliar. Pelaksanaan BIK dilaksanakan pula di seluruh wilayah Indonesia oleh Kantor OJK di daerah bersama stakeholders terkait.