RAKYATKU.COM, JAKARTA-- Dalam rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Oktober 2024 menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan melemahnya aktivitas perekonomian global.
Pasar saham domestik di bulan Oktober 2024 menguat sebesar 1,05 persen mtd per 29 Oktober 2024 ke level 7.606,60 (secara ytd: menguat 4,59 persen). Nilai kapitalisasi pasar tercatat sebesar Rp12.719 triliun atau naik 1,33 persen mtd (secara ytd naik 9,02 persen). Sementara itu, non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp9,50 triliun mtd (ytd: net buy Rp40,14 triliun).
Secara mtd, penguatan terjadi di hampir seluruh sektor dengan penguatan terbesar di sektor property & real estate dan technology. Di sisi likuiditas transaksi, rata-rata nilai transaksi harian pasar saham tercatat Rp12,89 triliun ytd.
Baca Juga : Forum Internasional OECD - IOPS sepakati Peningkatan Kolaborasi industri Dana Pensiun Global
Di pasar obligasi, indeks pasar obligasi ICBI melemah 1,10 persen mtd (naik 4,62 persen ytd) ke level 391,90, dengan yield SBN rata-rata naik 26,06 bps (ytd: naik 19,08 bps) dan non-resident mencatatkan net buy sebesar Rp14,95 triliun mtd (ytd: net buy Rp43,48 triliun) per 29 Oktober 2024. Untuk pasar obligasi korporasi, investor non-resident mencatatkan net sell sebesar Rp0,10 triliun mtd (ytd: net sell Rp2,66 triliun).
Di industri pengelolaan investasi, nilai Asset Under Management (AUM) tercatat sebesar Rp855,89 triliun (naik 1,52 persen mtd atau naik 3,78 persen ytd) pada 29 Oktober 2024, dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana tercatat sebesar Rp504,06 triliun atau naik 0,84 persen mtd (ytd: naik 0,52 persen) dan tercatat net subscription sebesar Rp7,54 triliun mtd (ytd: net redemption Rp5,26 triliun).
Penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, tercatat nilai Penawaran Umum mencapai Rp159,19 triliun di mana Rp4,66 triliun di antaranya merupakan fund raising dari 30 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 129 pipeline Penawaran Umum dengan perkiraan nilai indikatif sebesar Rp43,32 triliun.
Baca Juga : OJK Terbitkan Laporan Surveillance Perbankan Indonesia (LSPI) Triwulan II-2024
Untuk penggalangan dana pada Securities Crowdfunding (SCF), sejak pemberlakuan ketentuan SCF hingga 25 Oktober 2024, telah terdapat 17 penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari OJK dengan 650 penerbitan Efek, 166.515 pemodal, dan total dana SCF yang dihimpun dan teradministrasi di KSEI sebesar Rp1,26 triliun.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Oktober 2024, tercatat 90 pengguna jasa yang mendapatkan izin dengan total volume sebesar 614.454 tCO2e dan akumulasi nilai sebesar Rp37,09 miliar, dengan rincian nilai transaksi 26,73 persen di Pasar Reguler, 23,16 persen di Pasar Negosiasi, 49,82 persen di Pasar Lelang, dan 0,29 persen di marketplace.
Ke depan, potensi Bursa Karbon masih sangat besar mempertimbangkan terdapat 4.041 pendaftar yang tercatat di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang dapat ditawarkan.
Baca Juga : OJK Terpilih Sebagai Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pengawas Dana Pensiun Dunia (IOPS)
Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang Pasar Modal:
Sejak 25 September 2024 s.d Oktober 2024, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa denda dengan total denda sebesar Rp2,7 miliar yang terdiri dari Rp2,3 miliar kepada 2 Pihak terkait pelanggaran Pasal 107 UU Pasar Modal dan pelanggaran terkait Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan atas kasus Emiten dalam rangka transaksi penjaminan aset dan pemberian pinjaman, dan sanksi administratif berupa denda atas atas kasus pelanggaran transaksi serta pelanggaran ketentuan tata kelola kepada 2 Manajer Investasi sebesar Rp400 juta.
Dengan demikian, sepanjang tahun 2024, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di Pasar Modal kepada Pihak yang terdiri dari Sanksi Administratif berupa Denda sebesar Rp65,96 miliar, 17 Perintah Tertulis, 2 Pencabutan Izin Usaha Manajer Investasi, 1 Percabutan Izin Orang Perseorangan, dan 9 Peringatan Tertulis, serta mengenakan Sanksi Administratif berupa Denda dengan nilai sebesar Rp54,06 miliar, kepada 659 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal dan 101 Peringatan Tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan, serta mengenakan 2 Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis atas selain keterlambatan