RAKYATKU.COM, MAKASSAR – KPU Sulsel menggelar Sosialisasi Kampanye Iklan Media Cetak dan Media Massa Elektronik pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Makassar pada Sabtu (2/11/2024).
Kegiatan dibuka langsung oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain. Hadir sejumlah narasumber, diantaranya Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel Alamsyah, serta praktisi media masing-masing Andi Fadli dan Fachruddin Palapa.
Acara yang dipandu oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Sulsel, Sahyra Ahniza. Kegiatan ini diikuti para jurnalis media cetak dan elektronik dan perwakilan dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur kontestan Pilgub Sulsel 2024.
Baca Juga : KPU Sulsel Gelar Debat Kedua Pilgub, Diharapkan Jadi Referensi Menentukan Pilihan
Dalam kesempatan tersebut, Hasruddin Husain menyebut sosialisasi bertujuan memastikan para calon kepala daerah memahami jadwal dan aturan kampanye melalui media massa yang akan berlangsung pada 10-23 November mendatang.
Dikatakan, media kampanye diatur dalam PKPU dengan durasi tayang iklan kampanye di media cetak, elektronik dan dare selama 13 hari sebelum memasuki masa tenang pada 24 hingga 26 November nanti.
“Selama masa tenang, yakni 24-26 November 2024, media dilarang menyebarkan iklan, rekam jejak, atau konten lain yang mendukung atau merugikan calon pasangan,” tegasnya.
Baca Juga : KPU Sulsel Serahkan Sertifikat Akreditasi Kepada Pemantau
Kepala Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kampanye media. Ia berharap seluruh pihak, termasuk pasangan calon dan media, mengikuti regulasi, menghindari hoaks, SARA, serta konten yang melanggar etika.
Sementara itu, Andi Fadli menekankan pentingnya menjaga kualitas menghindari Pilkada dengan kampanye hitam.
“Media harus menjaga agar pemberitaan tidak menjadi bahan black campaign atau digunakan untuk menyerang pasangan calon tertentu,” cetusnya.