Kamis, 31 Oktober 2024 16:47

Tiga Oknum ASN Termasuk Lurah di Makassar Diduga Langgar Netralitas

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tiga Oknum ASN Termasuk Lurah di Makassar Diduga Langgar Netralitas

Tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bawaslu Kota Makassar mengumumkan tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Lurah, Seklur dan Kasitrantib di Lingkup Pemerintah Kota Makassar diduga terlibat pelanggaran netralitas ASN.

Ketiga oknum tersebut telah diproses dan saat ini secara resmi kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rachmat Sukarno menyebut Sentra Gakkumdu Kota Makassar menyepakati untuk meneruskan proses penanganannya ke tahapan penyidikan, usai gelar rapat pembahasan.

Baca Juga : Bawaslu Makassar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Launching Posko Kawal Hak Pilih Kecamatan

“Kasus tersebut merupakan dugaan tindak pidana Pemilihan yang dilakukan oleh oknum ASN Lingkup Pemerintah Kota Makassar," kata Rachmat Sukarno pada Kamis, (31/10/2024).

Dikatakan, kasus dugaan tindak pidana Pemilihan tersebut merupakan laporan dari masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Tallo kemudian diteruskan ke Bawaslu Kota Makassar.

Sentra Gakkumdu Kota Makassar menilai bahwa kasus tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang- undang Nomor 6 Tahun 2020 yang berbunyi " Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Baca Juga : Strategi Pengawasan, Bawaslu Makassar Luncurkan Posko Kawal Hak Pilih

Penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilihan diharapkan menjadi sinyal bahwa setiap tindakan yang mencederai demokrasi akan ditindaklanjuti dengan serius. Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran demi menjaga integritas Pemilihan yang lebih baik.

#Bawaslu Makassar