RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Menindaklanjuti Aspirasi Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Penegak Keadilan, DPRD Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama pihak terkait. RDP dilaksanakan di Ruang Badan Anggaran DPRD Makasar pada senin (15/10/2024).
RDP ini digelar dengan pembahasan terkait adanya laporan mengenai dugaan aktifitas tanpa memiliki Izin PBG (Perizinan Bangunan Gedung) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) oleh Mie Gacoan, Jl. Alauddin, Makassar.
Dipimpin Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika, rapat ini dihadiri sejumlah Anggota DPRD Makassar. Dihadiri juga, Dinas terkait seperti Dinas Perizinan Satu Pintu, Satpol PP, Dinas Penataan Ruang, dan Mahasiswa yang menyampaikan aspirasi.
Baca Juga : Rapat Paripurna Penetapan Calon Pimpinan, Supratman Ketua DPRD Kota Makassar
Kepala Bidang Teknis Perizinan DPM-PTSP Makassar, Faisal Burhan menyebut manajemen Mie Gacoan telah mengurus izin terpadu secara daring dan memiliki Nomor Induk Berusaha maupun IMB.
Rapat ini tidak dihadiri pihak manajemen Mie Gacoan untuk memberikan klarifikasi.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah anggota DPRD Makassar berharap aktifitas restoran ini dilakukan pendalaman dengan pengkajian ulang. Pihaknya juga bakal menggelar sidak untuk melihat kesesuaian aktifitas dan dokumen yang dikantongi pihak mie gacoan.
Baca Juga : DPRD Makassar Terima Aspirasi Penonaktifan RT/RW
Seperti tanggapan Anggota DPRD Kota Makassar H. Muchlis Misbah dari Partai Hanura. Ia menegaskan pihaknya tak akan main-main soal perizinan ini, sehingga dapat merekomendasikan penyegelan jika terjadi pelanggaran
"Setiap perusahaan yang berusaha di Makassar harusnya memiliki izin sesuai dengan ketentuan. Namum jika tak terbukti kami tak segan untuk merekomendasikan penyegelan aktifitas Mie Gacoan tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Sementara DPRD Makassar Andi Suharmika memutuskan Anggota DPRD Makassar akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak).