Sabtu, 27 Juli 2024 23:34

Penting Diketahui, Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH

Syukur Nutu
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Penting Diketahui, Sekretariat DPRD Makassar Sosialisasikan Perda Penataan dan Pengelolaan RTH

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,”

RAKYATKU.COM, MAKASSAR – Sekretariat DPRD Kota Makassar sosialisasi Perda tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kegiatan yang dilaksanakan Sabtu (27/7/2024) menghadirkan tiga pemateri masing-masing Puspito Hargono, Babra Kamal, serta Murnah.

Dalam kegiatan itu, Babra Kamal menyebut penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30 persen luas kota untuk wilayah publik dan 10-20 persen untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” kata Babra.

Baca Juga : Anggota DPRD Kota Makassar Tanggapi Sinyal Appi Akan Rombak Perusda

Sementara itu, Puspito Hargono menyebut Perda ini sangat penting untuk disosialisasikan. Pasalnya Perda ini menjadi landasan dan aturan yang mengatur terkait keberadaan ruang publik di Kota Makassar.

Baca Juga : Diduga Fitnah Anggota DPRD Makassar, Guru Honorer Terancam Dilapor ke Polisi

 

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar saat ini yang notabene berdampak terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Saat ini sangat diperlukan pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” sebut Puspito.

Baca Juga : Legislator Makassar Berinisial AM Tempuh Jalur Hukum Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Puspito berharap, melalui sosialisasi ini masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman.

“Keberadaan RTH yang layak sebagai paru-paru kota dapat memberikan dampak positif yang begitu besar terhadap masyarakat,” tambah Puspito.

Adapun Murnah berharap Pemerintah Kota Makassar dapat memenuhi kebutuhan ruang terbuka hijau untuk warganya.

Baca Juga : Diduga Fitnah Anggota DPRD Makassar, Guru Honorer Terancam Dilapor ke Polisi

 

“Menghadirkan RTH yang layak juga merupakan bagian dari cara pemerintah untuk melestarikan lingkungan. Efek positif dari pelestarian lingkungan adalah kita sendiri yang akan merasakan. Kota Makassar akan terlihat lebih hijau dan tentunya minim polusi,” jelasnya.

#dprd makassar