RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Anggota DPRD Kota Makassar, Hj. Rezki melakukan sosialisasi Perda Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Karebosi Primer pada Rabu (28/8/2024).
Dalam kesempatan itu, Hj. Rezki menyebut keberadaan minuman beralkohol di tengah masyarakat perlu diawasi dan dikendalikan.
“Fungsi Perda ini sebagai alat kontrol agar tidak didistribusi secara luas di masyarakat kita,” kata Hj. Rezki.
Baca Juga : Anwar Faruq Pimpin Rapat Paripurna Tentang Pemandangan Umum Fraksi DPRD Makassar
Dikatakan, masyarakat dapat membantu dengan menyebarluaskan regulasi ini ke lingkungan masing-masing. Dengan demikian maksud dan tujuan kehadiran Perda ini akan dipahami oleh semua warga.
“Harapan kita agar Perda ini bisa disebarluaskan ke masyarakat. Saya kira Perda ini penting untuk diketahui,” tambah Politisi dari Demokrat itu.