Senin, 07 Oktober 2024 19:23
Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman. (Dok Rakyatku)
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polda Sulsel mencabut status tersangka Rektor Unversitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Sufirman Rahman. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Prof Sufirman Rahman di Kampus UMI pada Senin 7/10/2024.

 

 "Terhitung tanggal 4 Oktober 2024 status tersangka saya dicabut dan dipulihkan sebagaimana sedia kala," kata Prof Sufirman saat memberikan keterangan pers.

Dikatakan, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan videotron pada 24 September 2024, ia dinonaktifkan sementara sebagai rektor oleh pihak yayasan.

Baca Juga : Penjelasan Rektor UMI Makassar Setelah Ditetapkan Tersangka, Mengaku Belum Terima Sprindik

"Diberhentikan sementara sebagai rektor dengan pertimbangan untuk diberikan kesempatan fokus menghadapi perkara tersebut. Pada Senin lalu ditunjuk prof Hambali sehingga dalam satu minggu ini saya non aktif," tambahnya.

 

Seiring bergulirnya perkara, Prof Sufirman menyebut Polda Sulsel berkesimpulan kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tidak cukup bukti sehingga dihentikan atau SP3.

"Dalam waktu kurang lebih satu minggu bangun komunikasi dengan pihak kepolisian dan saya sangat berterimakasih kepada Polda Sulsel yang begitu kooperatif dan komunikatif terkait status saya. Pada tanggal 4 Oktober 2024 Polda Sulsel setelah rangkaian proses lalu berdasarkan surat penetapan s.tap/92/X/res.1.11/2024 Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana penggelapan dengan alasan demi hukum karena keadilan restoratif," bebernya.

Baca Juga : Fakultas Hukum UMI Makassar Raker dan Lokakarya Kurikulum Surabaya-Bali

Ia menyebut, dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka hanya kasusnya yang diberhentikan. Ia pun berkomitmen akan membantu Polda Sulsel untuk proses lebih lanjut bagi tiga tersangka lainnya.

"Dari 4 tersangka yang ditetapkan berdasarkan gelar perkara khusus oleh Polda sebelum dikeluarkannya SP3 diputuskan 1 dihentikan. Saya belum berfikir untuk ambil langkah hukum seperti pencemaran nama baik. Prinsip saya kalau bisa diselesaikan dengan baik itu akan lebih baik. Saya juga akan membantu Polda Sulsel jika proses hukum tersangka lain diteruskan lebih lanjut," jelasnya.

Sebelumnya, Prof Sufirman dan Mantan Rektor UMI berinisial BM ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana di lingkup Kampus UMI Makassar. Ditreskrimum Polda juga menetapkan dua orang lainnya jadi tersangka yakni HA dan MIW. Penetapan ini dilakukan setelah penyelidikan dimulai sejak laporan polisi diterima pada 25 Oktober 2023.