RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penjabat Gubernur Sulsel, Prof Zudan Arif Fakrulloh, melantik empat Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Sulsel. Pelantikan dilaksanakan di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur Sulsel pada Selasa, 24/9/2024.
Empat Pjs kepala daerah yang dilantik masing-masing Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Aziz, Pjs Bupati Bulukumba Muhammad Rasyid, Pjs Bupati Luwu Timur Jayadi Nas, dan Pjs Bupati Toraja Utara Amson Padolo. Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan, setelah kepala daerahnya memutuskan untuk bertarung di Pilkada Serentak, dan akan melaksanakan kampanye.
Selain itu, Pj Gubernur Sulsel juga melantik Sekda Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menjadi Pj Bupati Sinjai dan mengukuhkan perpanjangan Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar.
Baca Juga : Enam Bulan Menjabat Gubernur Sulsel, Akademisi Unhas Puji Kepemimpinan Prof Zudan
Diketahui, keempat Pjs kepala daerah tersebut masing-masing merupakan Pejabat Eselon II lingkup Pemprov Sulsel.
Prof Zudan berpesan agar semua Pjs maupun Pj kepala daerah se-Sulsel jalan sesuai jalur masing-masing seperti siang dan malam, tidak melanggar aturan.
"Antara siang dan malam tidak pernah saling mendahului, kalau mau berjalan dengan baik maka setialah pada orbitnya masing-masing. Jadi kalau mau selamat ikuti Surah Yasin Ayat 40," pesannya.
Baca Juga : ASN Pemprov Sulsel Tanda Tangani Pakta Integritas Netralitas Jelang Pilkada Serentak
Dalam arahannya, Prof Zudan juga menekankan agar gaji pegawai dibayar tepat waktu setiap tanggal 1 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) cair tepat waktu setiap tanggal 5.
"Kalau bisa ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi," ujarnya.
Ia juga berharap agar pemerintah kabupaten kota bahu membahu bersama pemerintah provinsi untuk mengoptimalkan pendapatan daerah.
Baca Juga : Penjabat Gubernur Sulsel Prof Zudan Apresiasi Pertumbuhan Ekonomi dan Pariwisata Kabupaten Gowa
"Untuk apa ini? Untuk membangun infrastruktur," kata Prof Zudan.