Rabu, 21 Agustus 2024 18:42
Editor : Syukur Nutu

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dua terduga pelaku pengeroyokan terhadap tiga mahasiswa yang terjadi di Jl Tanjung Bunga pada Sabtu (17/08/24) malam lalu ditangkap anggota Polrestabes Makassar. Kedua palaku diantaranya berinisial G (23) dan MA (21).

 

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib menyebut kejadian tersebut terjadi setelah korban dan pelaku nonton konser di halaman Pipo Mall pada Sabtu (17/8/2024) malam.

"Terjadi ketersinggungan antara pelaku dan korban. Pengeroyokan menggunakan parang yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit," kata Ngajib saat saat press rilis pada Rabu (21/8/2024).

Baca Juga : Libatkan 1000 Personil, Simulasi Pengamanan Pilkada Kota Makassar Pertontonkan Unjuk Rasa Ricuh

Tak hanya terduga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti dua bilah parang.

 

“Selain dua bilah parang ada juga pakaian yang digunakan pelaku saat mengeroyok korban," tambahnya.

Saat ini korban sudah kembali ke rumahnya dan sementara menjalani rawat jalan. Adapun para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Baca Juga : Angka Kriminalitas di Makassar Turun, Kapolrestabes Makassar: Mari Bersama Jaga Makassar

"Korban rawat jalan. Adapun pelaku disangkakan pasal 170 KUHP," cetusnya.